Aceh Tamiang, Suluhnusantara News – Gawat dan luar biasa, para wali siswa SMKN 3 Karang Baru, Aceh Tamiang ngeluh terhadap kebijakan dan aturan dibuat kepala sekolah (Kepsek), Wardiana, S. Pd terhadap peserta didik tahun ajaran baru.Aturan dan kebijakan berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar (Pungli) oleh Kepsek SMKN 3 Karang Baru itu terkesan memberatkan dan merasakan para wali siswa, termasuk peserta didik itu sendiri seperti indikasi pengutipan uang seragam, uang parkir kendaraan siswa-siswi, uang komite, uang pembangunan.Berdasarkan Regulasi telah ditetapkan pemerintah semua kutipan tersebut diduga mengarah pada potensi Pungli oleh pihak sekolah terhadap peserta didik, terutama Kepsek selaku pimpinan yang membuat kebijakan.Salah seorang wali siswa, Saidah pertanyakan rincian uang diduga dikutip oleh pihak sekolah SMKN 3 Karang Baru kepada peserta didik atau wali siswa.”Saya pribadi minta rincian dari pengutipan uang 1 jutaan lebih untuk apa saja dan kemana saja alokasinya, juga kutipan uang komite, diduga digunakan untuk keagamaan bagi pengajian para guru,” ujarnya.Katanya lagi, terkait kutipan uang Komite Rp 50 rupiah per siswa itu penggunaannya untuk pengajian guru, kenapa untuk kegiatan guru dibebankan kepada siswa, otomatis orang tua juga yang terbebani.”Saya akan bayar semua itu meskipun mata pencaharian saya sebagai tukang buat dan jual pulut panggang, tetapi saya mau rinciannya yang jelas kemana saja realisasinya,” ungkap Saidah.Ketua Umum Front Penegak Keadilan (FPK), Ahmad Ruslim, SH tanggapi hal dugaan pungli tiap tahun di SMKN 3 Karang Baru tersebut atas dasar pengakuan wali siswa dan para siswa siswi alumni terkait dugaan pungli rutin itu.”Ini sudah keenakan, Regulasi jadikan tameng untuk praktik diduga pungli oleh Kepsek SMKN 3 Karang Baru kepada siswa atau wali siswa, sebenarnya isi Regulasi ketika dipelajari terkesan sudah tidak sesuai dipraktikkan oleh Kepsek SMKN 3 Karang Baru terkesan nakal aturan itu,” ujar Ahmad Ruslim, SH kepada media ini, Jum’at (16/08/24).Untuk lebih tertata dan kembali kepada Marwah pendidikan di Bumi Serambi Mekkah, Ketua Umum Front Penegak Keadilan (FPK) minta kepada instansi terkait agar audit investigasi dan berbasis independen tata kelola dan tata laksana manajemen pendidikan di SMKN 3 Karang Baru tersebut.Segera laporkan apabila ada dugaan kejanggalan pungutan di sekolah, orang tua wali murid wajib mengetahui apa saja yang bisa di kategorikan Pungli.Berikut termasuk praktik Pungli di sekolah, dilarang aturan Regulasi, Uang pendaftaran masuk, Uang Komite, Uang OSIS, Uang Extra Kulikuler, Uang Ujian, Uang daftar ulang, Uang study tour, Uang les, Uang buku ajar, Uang Paguyuban, Uang Syukuran, Uang infak, Uang foto kopi, Uang Perpustakaan, Uang Bangunan.Berikutnya, uang LKS, Uang Buku paket, Uang Bantuan isidental, Uang Foto, Uang Perpisahan, Uang Pergantian Kepsek, Uang Seragam, Uang Pembuatan pagar dan bangunan fisik, Uang pembelian kenang kenangan, Uang Pembelian, Uang try out, Uang Pramuka, Uang Asuransi, Uang Kalender, Uang apartiaipasi peningkatan mutu pendidikan, Uang Koperasi, Uang PMI, Uang Dana Kelas, Uang Denda melanggar Aturan.Selanjutnya, Uang UNAS, Uang Ijazah, Uang Formulir, Uang Jasa kebersihan, Uang Dana sosial, Uang Jasa Penyeberangan siswa, Uang map Ijazah, Uang Legalisasi, Uang Administrasi, Uang Panitia, Uang Jasa, Uang Listrik, dan Uang Gaji Guru Tidak Tetap (GTT).”Bila ada temuan di sekolah masing masing, tanyakan kepada Kepala Sekolah, bila memenuhi unsur dugaan Pungli jangan ragu ragu untuk melaporkan ke Satgas Saber Pungli atau ke pihak berwenang sesuai aturan berlaku,” himbau Ahmad Ruslim.Kepsek SMKN 3 Karang Baru, Wardiana, S. Pd dikonfirmasi awak media ini menjawab, “Sebaiknya harus ketemu dulu, balasnya via WhatsApp messenger nya, saat ditanyai kapan, ia balas, “Hari aktif sekolah,” katanya.*
Sayed Akbar
Red/Tim
