Ciamis, Suluhnusantara.News | Hasil penelusuran awak Media SNN dipekerjaan proyek Bronjong di wilayah Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, diduga dikerjakan dengan cara yang tidak lazim.
Menurut warga yang tidak mau disebut namanya. “Bronjong yang sudah pas ukurannya 2m x 1m x 50 cm, kenapa dipotong-potong menjadi dua (2) bagian, bahkan ada yang dipotong potong menjadi tiga (3) bagian, warga tersebut menjelaskan proyek bronjong tersebut 212. Dan dipasang lebih kurang diduga hanya 113 Bronjong. Untuk mengelabui publik, maka Dipotong potong Bronjong agar terlihat banyak sesuai 212 Bronjong,”ujarnya. Minggu, (15/10/2023).
Kemudian warga tersebut kembali menceritakan pada awak Media SNN bahwa, “dengan adanya bronjong dipasang lebih kurang diduga hanya 113 bronjong, tentu material batunya pun ikut berkurang,” ujarnya.
Kami dari awak Media SNN telah berusaha untuk bisa konfirmasi dengan IG PPK OP 3 menghubungi humas BBWS lewat pesan singkat via WhatsApp. Namun tidak ada tanggapan sama sekali, hingga berita ini diterbitkan.
Kemudian kami mencoba lagi konfirmasi langsung dengan IG PPK OP 3, melalui nomor
082321601384
082120832367
081214305456
082318384339, ke empat nomor IG PPK OP 3 tersebut, tidak ada yang aktif saat mau dihubungi. Kami sebagai wartawan jadi betul-betul heran dengan pejabat publik yang baru kali ini diketemukan susah untuk bisa di hubungi.
Dalam proses kegiatan proyek ini melanggar UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena tidak memasang papan informasi proyek. Padahal papan informasi proyek itu wajib di pasang, tidak ada alasan walaupun itu proyek penunjukan langsung (PL) yang nilainya dibawa 200 juta, sebab BBWS di wilayah daerah lain tetap memasang papan informasi proyek, walaupun proyek tersebut penunjukan langsung (PL).
Kami berharap kepada pihak APH wilayah hukum kabupaten Ciamis, agar bisa melakukan cek lapangan, bila ada indikasi pelanggaran tindak pindana korupsi. Mohon dilakukan pemeriksaan kepada kontraktor pelaksana proyek dan PPK OP 3. Karena bilamana proyek tersebut sudah di terima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Diduga mereka kongkalikong. Rabu 18/10/2023.
Reporter: JM SNN