Diduga Pekerja TKA Ilegal di KIK dan KIC Hanya Visa Kunjungan, Media Desak Dinas Imigrasi Jawa Tengah Bertindak

Semarang~SN.News | Dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di kawasan industri Jawa Tengah memicu desakan masyarakat agar Dinas Imigrasi segera turun tangan. Sejumlah TKA diduga bekerja tanpa izin resmi di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Candi (KIC), dengan pola penampungan terpusat di sebuah rumah mess yang berlokasi tidak jauh dari permukiman warga.Pada Kamis (27/11/2025), awak media menelusuri sebuah rumah mess yang diduga menjadi lokasi penampungan para TKA tersebut.

Ketua RT 13, Untung, yang rumahnya berdekatan dengan mess, membenarkan adanya aktivitas para TKA di lingkungan itu. Ia menyebut, para pekerja asing tersebut berinteraksi secara baik dengan warga sekitar.

Namun, sikap ramah itu tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang dinilai jauh lebih serius.Informasi dari masyarakat yang diperkuat sejumlah narasumber menyebutkan adanya indikasi kuat bahwa para TKA itu bekerja tanpa dokumen izin yang sah dari Dinas Imigrasi Kota Semarang.

Jika terbukti, praktik tersebut melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum mempekerjakan TKA.Seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya juga mengungkap dugaan pelanggaran lain di internal perusahaan.

Ia mengaku selama bekerja menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK), bertentangan dengan Pasal 88B UU Cipta Kerja. Selain itu, perusahaan diduga tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU Ketenagakerjaan.

“Banyak hak pekerja yang tidak dipenuhi. Kami bekerja tanpa perlindungan, tanpa BPJS, dan gaji pun tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

Temuan ini semakin mengkhawatirkan warga karena setiap pagi para TKA terlihat dijemput menggunakan bus menuju lokasi kerja di kawasan KIK dan KIC. Masyarakat berharap Dinas Imigrasi Jawa Tengah dan instansi terkait bertindak tegas, terutama jika para TKA tersebut terbukti tidak memiliki paspor kerja maupun izin tinggal yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Kawasan Industri Kendal (KIK) maupun Kawasan Industri Candi (KIC) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Publik mendesak agar kasus ini diusut tuntas demi penegakan hukum serta perlindungan hak-hak para pekerja, baik lokal maupun asing.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius dan dinilai menuntut kehadiran negara untuk memastikan tidak ada pelanggaran ketenagakerjaan maupun keimigrasian yang dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan memperketat pengawasan, serta mengambil langkah cepat dan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran.(Tim investigasi)*