Bojonegoro, SN.News // Ada saja kelakuan SPBU yang membuat masyarakat geleng kepala, dimana seharusnya Stasiun Pengisian dan Pengisian Bahan Bakar Umum atau yang lebih dikenal dengan SPBU ini adalah tempat resmi yang berfungsi untuk menjual dan mengisi bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor. SPBU yang notabene berdiri dibawah Kementerian ESDM, BPH Migas, dan pengelola SPBU seperti Pertamina.

Dengan demikian SPBU harus mengikuti aturan dan prosedur pengisian seperti:
1. Mesin kendaraan harus mati saat pengisian.
2. Dilarang merokok, menggunakan HP, atau membawa sumber api di area pengisian.
3. Pengisian hanya boleh ke tangki kendaraan, dilarang ke botol air mineral, jerigen plastik biasa, atau wadah tidak standar (kecuali izin khusus).
Kali ini Jumat 24 April 2026 tepat padal pukul 13.11 WIB SPBU 54.621.16 yang beralamat di jalan Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro telah melanggar prosedur pada point ketiga, dimana kedapatan seorang laki-laki berbaju Navy mengendarai Motor Shogun Hijau dengan Nopol xxxx mengisi Pertalite dengan membawa botol air mineral ukuran 1,5 liter.

Anehnya sang operator malah melayani seolah terbiasa padahal jelas mereka mengetahui aturan yang tidak memperbolehkan hal tersebut.Mengisi Pertalite dalam botol air mineral dilarang keras oleh pemerintah dan Pertamina, baik karena alasan keamanan maupun hukum.
Berikut beberapa alasannya:
1. Risiko Keamanan Tinggi dimana botol air mineral terbuat dari plastik biasa yang tidak tahan terhadap bahan kimia dalam BBM, sehingga mudah bocor atau rusak.
2. Plastik tidak dapat menghantarkan listrik statis yang dihasilkan saat pengisian BBM, yang bisa memicu percikan api dan menyebabkan kebakaran atau ledakan.
3. Uap Pertalite yang mudah menguap juga berbahaya jika terperangkap di ruang tertutup, bisa menyebabkan keracunan atau pingsan.
Perlu diketahui pertalite kini dikategorikan sebagai Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapat subsidi/kompensasi dari pemerintah, sehingga distribusinya diatur ketat.
Larangan ini tertuang dalam:- Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022- Surat Edaran Menteri ESDM No. 13 Tahun 2017- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Maka jika pengisian pertalite dengan wadah tidak standar (seperti botol air mineral) dianggap sebagai upaya penyalahgunaan, penimbunan, atau perdagangan ilegal BBM subsidi.
Karena merupakan pelanggaran keduanya dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
– Bagi pembeli: Bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 22/2001, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
– Bagi SPBU: Jika melayani pengisian dengan wadah tidak sah, akan diberikan pembinaan atau sanksi administratif hingga penutupan sementara.
Jika keterangan ini dianggap belum valid maka diharapkan untuk memutar rekaman CCTV yang ada di area SPBU yang mana alat ini sebagai kontrol sekaligus pengawasan dari Pertamina.
Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait termasuk melaporkan temuan kami ke ESDM di kontak 081230000136 selaku lembaga yang membidangi pelanggaran ini, dan juga konfirmasi kepada pihak SPBU guna penyajian pemberitaan yang berimbang, Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas di wilayah JawaTimur.
Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini.(Tim investigasi)*
