Murung Raya,SN.News — Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Sosial terus menunjukkan kepedulian terhadap warga kurang mampu, khususnya yang mengalami musibah kehilangan anggota keluarga. Salah satu bentuk perhatian itu diwujudkan melalui program santunan kematian senilai Rp1.500.000 bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Dalam keterangan resmi pada Rabu (3/7/2025), Ranoanto, Staf Administrasi Perkantoran Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya, menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan khusus untuk masyarakat miskin yang kehilangan anggota keluarga dalam tahun berjalan.
“Santunan ini diperuntukkan bagi warga yang benar-benar tidak mampu. Penyalurannya dilakukan per triwulan, atau empat kali dalam setahun. Tujuannya untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Ranoanto.
Namun, tidak semua keluarga yang mengalami kedukaan secara otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, terutama terkait status sosial dan kondisi ekonomi keluarga.
“Kalau almarhum merupakan pensiunan TNI/Polri, guru, atau pernah melaksanakan ibadah haji, maka dianggap sudah mampu dan tidak berhak menerima bantuan,” tambahnya.
Untuk mendapatkan santunan kematian, keluarga penerima manfaat harus melengkapi 11 dokumen persyaratan berikut:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Sosial.
- Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan yang diketahui camat/lurah.
- Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan yang diketahui camat.
- Surat domisili, jika almarhum tidak memiliki KTP atau KK.
- Fotokopi KTP dan KK almarhum.
- Rincian biaya kematian sebagai dasar pengeluaran bantuan.
- Surat keterangan kematian dari puskesmas atau rumah sakit.
- Surat rekomendasi kematian dari desa/kelurahan yang diketahui camat/lurah.
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris sebagai penerima bantuan.
- Akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Berkas disusun rangkap tiga: satu asli dan dua salinan fotokopi.
Proses pengajuan akan diproses setelah semua dokumen lengkap dan diverifikasi oleh pihak Dinas Sosial. Program santunan ini telah berjalan selama beberapa tahun dan dinilai sangat membantu keluarga miskin di wilayah Murung Raya.
“Kalau persyaratan lengkap, prosesnya tidak sulit. Pemerintah desa dan kecamatan juga siap membantu dalam pengurusannya,” tutup Ranoanto.**(M.Ilmi)
