DPRD Murung Raya Apresiasi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Kalteng

Murung Raya,SN.News — Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Murung Raya.

Program ini berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Selama masa tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dibebaskan dari denda atau bunga keterlambatan pembayaran.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, H. Johansyah, S.E., M.I.P., menyatakan bahwa kebijakan ini sangat membantu masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.

“Pemutihan ini memberikan keringanan nyata bagi warga. Mereka yang selama ini menunda pembayaran karena denda yang menumpuk kini bisa melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan,” ujar H. Johansyah, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga menjadi stimulus agar warga lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Dengan semakin banyaknya wajib pajak yang membayar, penerimaan daerah akan semakin kuat untuk mendukung program-program pembangunan.

“Dana dari pajak ini sangat penting untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Jadi, selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga strategis bagi pemerintah daerah,” jelasnya.

H. Johansyah juga menekankan perlunya sosialisasi yang maksimal agar seluruh masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program tersebut.

“Jangan sampai masyarakat baru tahu setelah program selesai. Sosialisasi harus dilakukan secara luas, baik melalui media, spanduk, maupun kanal resmi pemerintah,” pungkasnya.(M.Ilmi)