
Murung Raya,SN.News – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kabupaten Murung Raya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Program ini merupakan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan kendaraan.
Kepala UPT Samsat Murung Raya, Jamiul Ilmi, menjelaskan bahwa program tersebut memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan.
“Kebijakan ini memberikan pembebasan terhadap tunggakan pokok pajak dan denda kendaraan bermotor. Jadi, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun ini saja,” ujar Jamiul saat ditemui di Kantor Samsat Kabupaten Murung Raya, Kamis (3/7/2025).
Program ini juga mencakup pembebasan denda dan pokok pajak bagi kendaraan yang dimutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah.
Jamiul menegaskan, program penghapusan denda pajak hanya berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Ia pun mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan emas ini.
“Kesempatan ini hanya berlangsung tiga bulan. Kami sangat mengimbau masyarakat untuk memanfaatkannya sebaik mungkin,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jamiul menyebut bahwa selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pendapatan tersebut akan disalurkan kembali melalui sistem bagi hasil (opsen) yang berdampak langsung pada keuangan kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
Terkait pengurusan dokumen kendaraan yang hilang, Jamiul mengingatkan bahwa pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berada di bawah kewenangan kepolisian. Masyarakat diminta segera menghubungi pihak kepolisian di kantor Samsat terdekat untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang, mitra Samsat dari unsur kepolisian siap membantu penerbitan duplikatnya.
“Untuk proses BPKB yang hilang memang lebih rumit dan membutuhkan waktu. Sebaiknya langsung dikonsultasikan ke pihak kepolisian di Samsat,” jelasnya.
Program ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Murung Raya, untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. UPT Samsat Murung Raya berharap partisipasi aktif warga dapat mendukung suksesnya program ini sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di daerah.**(M.Ilmi)
