Murung Raya,SN.News | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura menggelar rapat pembahasan sejumlah agenda penting di Ruang Rapat Pleno DPRD Mura, Selasa (10/6/2025).
Agenda utama dalam rapat tersebut meliputi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), pemberhentian secara hormat Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mura, serta pengusulan tiga Raperda pada Masa Sidang II yang menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Mura.
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, Wakil Ketua II DPRD Mura beserta jajaran, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Mura, para asisten Sekretariat Daerah, anggota DPRD, serta perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan terkait.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, Tuti Marheni, menyambut baik usulan pendirian Perseroda yang dinilai sebagai langkah positif. Namun, ia menekankan bahwa DPRD akan memberikan perhatian serius terhadap berbagai aspek, seperti kejelasan rencana bisnis (business plan), tata kelola perusahaan, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan usaha milik daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin dalam paparannya menjelaskan bahwa pendirian Perseroda merupakan strategi jangka panjang Pemkab Mura untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan berkelanjutan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia juga menyoroti pentingnya agar Perseroda memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersendiri agar dapat mengelola potensi sumber daya alam lokal secara optimal.
“Perusahaan daerah yang telah ada sebelumnya belum menunjukkan hasil yang signifikan. Maka dari itu, perlu langkah konkret untuk membentuk BUMD yang lebih profesional dan memiliki daya saing,” ujar Rahmanto.
Pemkab Mura berharap pembahasan bersama DPRD ini dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif dan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(M.Ilmi)
