Sukadana~Suluhnusantara.News | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Lampung Timur menyatakan dukungan penuhnya kepada Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur dalam upaya memberantas peredaran gelap dan bandar narkotika di wilayah yang dikenal dengan sebutan Bumei Tuwah Bepadan, Jumat (13/6/2025).
Kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus digencarkan oleh Polres Lampung Timur, BNNK, serta para penggiat anti-narkoba seperti GRANAT. Dalam rangka memperkuat sinergi, jajaran pengurus DPC GRANAT Lampung Timur melakukan audiensi bersama Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, di ruang kerjanya usai salat Jumat.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaboratif. Pembahasan difokuskan pada strategi penanggulangan narkotika di Kabupaten Lampung Timur.Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, mengapresiasi kunjungan pengurus DPC GRANAT dan menyatakan siap untuk bekerja sama.
“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan ini. Ke depan, kami berharap GRANAT bisa berkolaborasi secara aktif bersama Polres dalam upaya pemberantasan narkoba di Lampung Timur,” ujarnya.

AKBP Heti menambahkan bahwa sejak menjabat sebagai Kapolres, dirinya langsung turun ke masyarakat dan ke seluruh Polsek jajaran, termasuk mendampingi Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, dalam berbagai kegiatan sosial.Sementara itu, Ketua DPC GRANAT Lampung Timur, Musannif Effendi Yusnida, SH, MH, menyatakan komitmennya dalam mendukung langkah Polres memberantas jaringan pengedar narkoba.
“Kami siap mendukung penuh Ibu Kapolres dan jajarannya. Bahkan kami telah menyiapkan tim advokasi hukum untuk mendampingi apabila ada gugatan praperadilan dari tersangka pengedar narkoba,” tegas Musannif, yang juga aktif sebagai pengacara dari PERADI.
Menurutnya, GRANAT memberikan apresiasi atas kinerja Polres dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah tersebut. “Narkoba adalah musuh kita bersama. Semua elemen, termasuk masyarakat, harus bersatu dalam perang melawan narkoba,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, turut hadir Bendahara DPC GRANAT Rahmat Hidayat, SH; Ketua Advokasi Hukum Abdul Rofi Syakur, SH; Wakil Bendahara Suli Jaya Putra; serta tim Humas Arman Suhada, SH dan Nurhadi.
Diketahui, saat ini tersangka narkoba bernama M. Umar sedang mengajukan praperadilan terhadap Polres Lampung Timur, mengklaim sebagai korban salah tangkap. Namun, berdasarkan data, M. Umar merupakan residivis kasus narkotika yang telah dua kali menjalani hukuman: divonis empat tahun pada 2018, dan satu tahun pada 2022.
Penangkapan terbaru bermula dari tertangkapnya Ais Juliansyah pada 1 Oktober 2024 di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik. Dari tangan Ais disita tujuh paket sabu, timbangan, dan uang tunai Rp250 ribu.
Dalam pemeriksaan, Ais mengaku mendapat barang haram tersebut dari M. Umar, yang diduga menyuplai sabu seberat 50 gram dan melakukan transaksi melalui rekening Bank BRI atas nama M. Umar.Atas fakta-fakta tersebut, GRANAT Lamtim mendukung penegakan hukum tegas terhadap para pengedar.
“Pengedar narkoba dalam jumlah besar harus dihukum maksimal hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman mati, dan dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku,” tegas Musannif. (Hadi)*
