Banten  

Dugaan Korupsi Dana Desa Koper: LSM GEMPUR Temukan Anggaran Fiktif dan Penyimpangan Jutaan Rupiah

Tangerang-Suluhnusantara.News – Dugaan penyelewengan Dana Desa Koper tahun 2022 memasuki babak baru. LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten, melalui Kepala Bidang Investigasi Fachri Huzzer, mengungkap temuan dugaan anggaran fiktif dan penyimpangan dalam penyaluran bantuan kepada kelompok penerima manfaat.

Fachri menjelaskan, Desa Koper pada tahun 2022 mengalokasikan Dana Desa untuk program pemberdayaan masyarakat, termasuk bantuan peternakan ayam pedaging (Rp. 48.000.000), bebek petelur (Rp. 23.595.000), pertanian jahe merah (Rp. 15.000.000), dan perikanan budidaya ikan gurame (Rp. 31.800.000) serta lele (Rp. 36.000.000). Namun, dalam realisasinya, terindikasi terjadi penyimpangan.

Berdasarkan keterangan beberapa kelompok penerima manfaat, anggaran yang mereka terima tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Kelompok penerima manfaat bantuan peternakan ayam pedaging, yang seharusnya menerima Rp. 48.000.000, hanya mendapatkan Rp. 16.000.000 dalam bentuk uang tunai untuk membeli bibit ayam. Demikian pula, kelompok penerima manfaat bantuan peternakan bebek petelur, yang seharusnya menerima Rp. 23.595.000, hanya mendapatkan Rp. 11.700.000.

Lebih lanjut, Fachri mengungkapkan bahwa bantuan pertanian jahe merah senilai Rp. 15.000.000 diduga dibagikan kepada staf Desa Koper, sementara bantuan perikanan budidaya ikan gurame sebesar Rp. 31.800.000 dikelola sendiri oleh Kepala Desa.Kemudian bantuan perikanan budidaya ikan lele Rp.36.000.000 bahkan diduga fiktif karena realisasi fisiknya tidak ditemukan. Selain itu Fachri juga mempertanyakan Realisasi Penyediaan Sarana dan prasarana tanggap bencana Rp. 50.000.000 Tahun 2024.

“Perbuatan ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” tegas Fachri. Ancaman pidana menanti bagi siapa pun yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.

LSM GEMPUR mendesak agar dilakukan pengawasan yang ketat terkait penggunaan Dana Desa agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara berkelanjutan. Dana Desa yang seharusnya dapat membantu perekonomian desa, dalam praktiknya justru menjadi pemborosan anggaran karena cenderung tidak berkembang.

LSM GEMPUR akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi Dana Desa Koper tahun 2022. Hasil investigasi akan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum. (Red/bahri)

Penulis: bahriEditor: Dmn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *