Dugaan Penguasaan Lahan oleh LLDIKTI, Warga Padang Terancam Kehilangan Tanah Pusako

Padang,-Suluhnusantara.news – Warga Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, tengah dilanda kegelisahan mendalam. Pasalnya, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) diduga melakukan eksekusi sepihak terhadap lahan pusako tinggi yang telah ditempati turun-temurun oleh keluarga Lidiawati (38) dan tiga ahli waris lainnya. Aksi pemasangan patok tanpa persetujuan yang dilakukan pada 22 April 2025 lalu, dinilai sebagai bentuk perampasan hak atas tanah adat.

“Tanah ini pusako tinggi keluarga kami sejak 1973. Tapi saat saya coba menjelaskan saat bertemu dengan pihak LLDIKTI di Kejati Sumbar, sekitar 12Septembar 2024 lalu, saya malah dibentak dan dituding sebagai perampas. Padahal kami punya surat dan bukti waris,” keluh Lidiawati dengan suara getir.

Alih-alih mendapat perlindungan hukum, Lidiawati justru merasa diperlakukan tidak adil. Harapannya untuk mendapatkan penjelasan dari pihak Kejaksaan juga kandas. Pihak LLDIKTI tetap datang dan memasang patok di atas tanah yang telah menjadi tempat tinggal keluarganya selama puluhan tahun.

“Masyarakat sekitar tahu kami tinggal di sini sejak lama. Tapi setelah kedua orang tua saya wafat, muncul pihak-pihak yang mencoba menguasai lahan. Bahkan ada yang membangun bengkel tanpa izin di atasnya,” ungkapnya, merujuk pada seorang pria yang dikenal ber inisial DM.

Sebelum adanya aksi pemasangan patok diatas tanahnya, Lidiawati sempat meminta bantuan pengacara. Namun, diduga pengacaranya pun tidak membela dirinya saat dibutuhkan.Hal ini bertambah menjadikan Lidiawati semakin terpojok.

“Saya hanya ingin didampingi, bukan ditinggalkan. Tapi pengacara yang saya percaya malah tidak mendampingi saya. Saat di lokasi, saya merasa sendirian, tak ada pembela secara hukum,” keluhnya putus asa.

Meskipun tanpa kehadiran pengacara nya, masih banyak warga yang berani bersuara dan mendesak agar aksi LLDIKTI tidak dilakukan secara brutal. Salah satunya adalah IJ, tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai Ketua LPM setempat.

IJ menghimbau agar kegiatan yang menurut nya suatu kegiatan semacam putusan yang dianggap penertiban terhadap untuk tanah yang diklaim milik negara oleh LLDIKTI. Agar tetap dilakukan dengan sopan dan tidak memancing anarkis sehingga sekelompok massa pasti akan berdatangan jika ada keributan. Sementara ada pula warga lain yang menyebut persoalan seharus nya diselesaikan tidak dilapangan seperti itu.

Menambah kemelut ini, diduga pula adanya berbagai pembodohan dan intimidasi, penekanan mental terhadap ahli waris, oleh oknum-oknum yang berkepentingan. Sehingga Lidiawati mengaku takut dimusuhi banyak orang untuk berontak memperjuangkan haknya. Padahal dilihat dari video beredar tampak warga cukup banyak berontak demi membela Lidiawati.

Secara hukum, eksekusi terhadap lahan yang disengketakan hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini pun harus melalui tahapan formal yang ketat: permohonan eksekusi oleh pihak pemenang, peringatan oleh ketua pengadilan kepada pihak yang kalah, hingga pelaksanaan eksekusi fisik dengan pengamanan resmi dari aparat.

Namun, Lidiawati mengaku tidak pernah mengikuti proses peradilan apapun, selain menghadiri panggilan mediasi di Kejaksaan Tinggi Sumbar. Ia menyatakan tidak pernah dipanggil oleh pengadilan, apalagi menjalani sidang..

“Kami hanya menerima surat-surat isinya perintah pengosongan lahan yang kop-nya sepertinya memang dari kejaksaan tinggi Sumbar, isinya memihak LLDIKTI dan tanda tangan pihak Kejati, padahal kami belum pernah duduk di pengadilan untuk membela hak kami,” jelasnya.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa tindakan LLDIKTI hanyalah sebuah klaim legalitas semu, yang berpotensi menjadi bentuk arogansi kelembagaan. Klaim telah adanya putusan pengadilan yang tidak pernah diketahui atau disosialisasikan kepada pihak tergugat mengindikasikan adanya pelanggaran asas keadilan dan prosedur hukum yang semestinya terbuka dan transparan.

Kasus ini menjadi cerminan dari persoalan laten yang terus menghantui masyarakat adat dan pemilik tanah pusako tinggi: lemahnya perlindungan hukum, minimnya akses terhadap informasi legal, serta longgarnya sistem administrasi pertanahan telah menciptakan ruang subur bagi pengambilalihan paksa dan praktik semena-mena atas nama institusi.

Lidiawati dan para ahli waris lainnya mengaku tidak rela hak mereka dirampas. Namun ke tak berdayaannya membuat dia bingung kepada siapa mereka mengadu. “Kami hanya minta hak kami dihormati, bukan diabaikan. Tanah ini bukan milik negara, bukan pula hibah – ini warisan keluarga kami,” tegasnya.

Media ini mendesak pihak LLDIKTI dan aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi terbuka atas dasar hukum tindakan mereka. Pemerintah daerah, Ombudsman, dan lembaga perlindungan hak adat pun diharapkan turun tangan agar keadilan tidak menjadi milik segelintir yang berkuasa saja.

Sebab keadilan sosial bukan hanya semboyan ia harus hadir nyata, terutama bagi mereka yang paling rentan dan kerap diabaikan dalam struktur hukum.

Dewausil