Boyolali, Suluhnusantara.news – Warga Desa Samedtan, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali, mengaku resah dengan maraknya dugaan praktik sabung ayam di wilayah mereka. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara rutin setiap hari Selasa, Jumat, Sabtu, dan Minggu hingga malam hari.
Pasal Pelanggaran
Dugaan praktik sabung ayam tersebut termasuk dalam kategori perjudian yang diatur dalam:
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Dampak terhadap Masyarakat
Warga merasa terganggu dan khawatir dengan adanya aktivitas tersebut, yang telah berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan terakhir tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Harapan Warga
Warga berharap pihak Kepolisian Resor (Polres) Boyolali, Polda Jawa Tengah, dan aparat militer seperti Pomdam IV/Diponegoro segera turun tangan untuk melakukan penertiban terhadap praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.
Tindakan yang Perlu Dilakukan
Pihak berwenang perlu melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik sabung ayam tersebut untuk menciptakan situasi yang kondusif dan mencegah preseden buruk bagi masyarakat.
Pewarta : Sakti. L
