Eks Kepala Desa Kedungbokor Ditangkap, Korupsi Dana Desa Digunakan untuk Hiburan dan Kredit Mobil

Brebes, Suluhnusantara.news – Jumarso Bin Radiman (41), mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, ditangkap oleh Polres Brebes atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. Tindakannya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp387 juta, dengan sebagian besar uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk karaoke dan membayar kredit mobil.

Kapolres Brebes, AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan uang negara untuk berbagai kegiatan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan masyarakat.

“Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar kredit mobil dan hiburan seperti karaoke. Tindakannya sangat mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar AKP Resandro dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor pada tahun 2022, di antaranya:

  1. Pajak Dana Desa sebesar Rp49,8 juta yang tidak disetorkan.
  2. Realisasi kegiatan Dana Desa yang mencapai Rp108,4 juta tidak sesuai dengan APBDes.
  3. Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta yang tidak selesai dilaksanakan.
  4. Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp20,6 juta yang tidak terealisasi.

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp407 juta. Namun, setelah ada pengembalian sebagian dana sebesar Rp20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, masih tersisa Rp387 juta yang belum dikembalikan.

Proses penyelidikan dimulai sejak Juli 2023, dan meskipun tersangka sempat melarikan diri, ia akhirnya berhasil ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024. Saat ini, Jumarso Bin Radiman ditahan di Rumah Tahanan Polres Brebes dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.

Kasat Reskrim, AKP Resandro Handriajati, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Masyarakat pun diimbau untuk aktif mengawasi penggunaan Dana Desa agar kasus serupa tidak terulang. “Korupsi dana desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keadilan,” tutup Kasat Reskrim. ( Rizal Sismoro)

Penulis: Rizal SEditor: Dmn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *