Murung Raya,SN.News – Dalam rangka mendukung kemajuan sektor pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani lokal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya telah menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 pada hari Jumat (23/4/2026). Pada acara tersebut, telah dilakukan penandatanganan keputusan bersama untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kelompok Tani.
Dengan diresmikannya peraturan daerah ini, kelompok tani se-Kabupaten Murung Raya kini memiliki payung hukum yang jelas dan terstruktur untuk pembinaan, pengembangan, serta penguatan kapasitas organisasi. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan ekonomi para petani di wilayah tersebut.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Johansyah, S.E., M.I.P., dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya implementasi yang efektif setelah proses pengesahan. Menurutnya, pemerintah daerah melalui dinas terkait perlu segera menyusun dan melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi agar substansi Ranperda dapat benar-benar diterima dan dipahami oleh seluruh kalangan masyarakat, khususnya para pelaku pertanian.
“Sosialisasi menjadi kunci utama agar isi Ranperda ini tidak hanya sebatas naskah hukum di atas kertas, melainkan dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan warga masyarakat, terutama rekan-rekan petani di seluruh Kabupaten Murung Raya,” tegas Johansyah.
Selain itu, legislator yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II ini aktif dalam penguatan sektor ekonomi masyarakat tersebut mengajak pemerintah daerah untuk memperluas cakupan program pengembangan kelompok tani hingga ke seluruh pelosok perdesaan. Tujuan utama dari langkah ini adalah agar manfaat dari kebijakan baru tersebut dapat dirasakan secara merata oleh semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali dari wilayah perkotaan hingga pedesaan yang paling terpencil di Kabupaten Murung Raya.
(M.Ilmi)
