Sulsel-Suluhnusantara.News – Baru beberapa hari,Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa ,menjaga kemerdekaan pers dan melindungi kerja jurnalis, tapi di sinjai seorang Oknum guru malah membuat postingan di fb, yang membuat risau kalangan pers.
Kasus oknum guru penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah siswanya sendiri yang berusia 8 tahun siswa SDN 231 Balang Pesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai kasusnya telah disidangkan 12 September baru baru ini. Dan oknum guru tersebut dijatuhi hukuman masa percobaan selama 6 bulan (Penangguhan).
Namun dibalik hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sinjai dengan putusan 6 bulan percobaan tersebut tidak membuat efek jerah terhadap oknum pelaku. Pasalnya oknum tersebut kembali membuat beberapa rekan media cetak dan online merasa terintimidasi oleh postigan yang disebarkan melalui FaceBook (FB) di akun milik oknum tersebut setelah usai putusan persidangannya. Sampai berita ini kembali tayang Senin 16/09/2024.
Dalam unggahan postigan tersebut bertuliskan Bersama “Pasukan Sigap” Siap Garap Postigan Pers. Hal demikian membuat kalangan media cetak dan online yang telah memberitakan kasusnya tersebut merasa terancam dan terintimidasi. Merasa tidak nyaman dan merasa kebebasan Insan Pers terhalang halangi atas karya jurnalistiknya, membuat beberapa rekan Pers mengadukan hal tersebut di hadapan Unit Tipidter Polres Sinjai pada jumat 13 September 2024.
Di hadapan Aipda Asfar, SE., Kanit Tipidter Polres Sinjai, beberapa rekan pers mengadukan postingan oknum tersebut. Dikatakannya bahwa “Dengan adanya postingan itu membuat kami merasa terancam dan di intimidasi, sehingga membuat kami semua selaku “INSAN PERS” merasa akan hak kebebasan pers dalam menyuarakan dan memberitakan sebagai sosial kontrol terhalangi dan disalahkan.” Ucap rekan media di hadapan Kanit Tipidter.
Perlu diketahui bahwa media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda. Media sosial kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila ditemukan kekeliruan pemberitaan.
Dan PERS adalah Pilar ke 4 dari Demokrasi. Dan dilindungi UU No 40 Tahun 1999. Jadi kami berharap pihak kepolisian polres sinjai melalui kanit tipidter, agar segera memanggil kembali oknum guru berinisial (AS) untuk dihadapkan dan dimintai klarifikasi dari maksud dan tujuan dari postingannya tersebut kepada kami selaku Insan Pers yang telah memberitakan kasusnya tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, oknum guru tersebut belum dapat dihubungi atau dikonfirmasi. Dan melalui Kanit Tipidter Polres Sinjai Aipda Asfar, SE., yang dikonfirmasi mengatakan bahwa laporannya sudah berada di meja pimpinan.*
Ibrahim Hasan.