KPU Murung Raya Tetapkan DPS Menjelang Pilkada Serentak 2024

Murung Raya.-Suluhnusantara. News – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Penetapan ini merupakan bagian dari persiapan penting menuju Pilkada yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya.

Penetapan DPS tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Minggu, (11/8/2024), di Aula Gedung B (Cahai Ondhui Tingang) Kantor Bupati Murung Raya. Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, yang didampingi oleh empat komisioner lainnya.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Murung Raya menetapkan jumlah pemilih sementara sebanyak 85.072 orang. Data ini mencakup 125 desa dan kelurahan serta 211 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kabupaten Murung Raya. Dari total pemilih tersebut, sebanyak 44.193 adalah laki-laki dan 40.879 adalah perempuan.

Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, menjelaskan bahwa jumlah DPS tersebut diperoleh melalui proses verifikasi dan penyesuaian data pemilih yang sudah memenuhi syarat.

“Penetapan ini dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi yang ketat untuk memastikan data pemilih akurat dan valid,” ungkap Okto dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Kamis, (22/8/2024).

Selanjutnya, KPU Murung Raya akan melaksanakan tahap publikasi DPS kepada masyarakat. Publikasi ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memeriksa data pemilih yang telah ditetapkan dan memberikan masukan jika terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya untuk aktif memeriksa DPS yang telah kami tetapkan. Masukan dari masyarakat sangat kami perlukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam data pemilih,” ujar Okto Dinata.

Setelah tahap perbaikan dan validasi data, KPU Murung Raya akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara. “Proses ini sangat penting untuk menjamin pelaksanaan Pilkada berjalan dengan transparan, akuntabel, dan adil,” pungkasnya.(M.Ilmi).