Pengganti Antar Waktu (PAW) Dilantik Bersama 24 Anggota DPRD Murung Raya

Murung Raya-Suluhnusantara. News – Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya pada Selasa pagi (20/8/2024).

Pelantikan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sugiannur, S.H., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/290/2024 tertanggal 1 Agustus 2024, yang mengesahkan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya untuk periode 2024-2029.

Menariknya, dari 25 anggota yang dilantik, salah satunya merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menggantikan anggota sebelumnya yang mengundurkan diri. Rahmanto Muhiddin, anggota terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Laung Tuhup, Tanah Siang, dan Barito Tuhup Raya mengajukan pengunduran diri beberapa bulan sebelum pelantikan. Rahmanto mundur dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Murung Raya pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Sebagai pengganti, posisi Rahmanto di DPRD Murung Raya diisi oleh Dina Maulidah, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua dalam pemilihan legislatif di Dapil II dari PKB. Dengan demikian, Dina Maulidah resmi dilantik bersama 24 anggota DPRD lainnya untuk masa jabatan 2024-2029, melanjutkan sisa jabatan Rahmanto Muhiddin.

Pelantikan ini menandai awal periode baru bagi DPRD Kabupaten Murung Raya, dengan harapan para anggota terpilih dapat menjalankan amanah yang diberikan masyarakat dengan sebaik-baiknya.(M.Ilmi).