LP Tipikor Nusantara Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Negeri 1 Secanggang

Langkat~Suluhnusantara News | Lembaga Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) Nusantara kembali mengingatkan publik akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke SMP Negeri 1 Secanggang, beralamat di Jl. Secanggang No.124, Desa Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Kode Pos 20855, NSS 201070207057, NPSN 10201143).

Menurut Hasan Gurinci, Pelindung DPW LP Tipikor Nusantara, pihaknya menemukan adanya dugaan kuat ketidaksesuaian dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS Tahun Anggaran 2024.

Perbedaan mencolok terjadi antara Formulir K7A (Realisasi Penggunaan Dana per Komponen), K7B (Rincian Realisasi per Bulan), dan RKAM (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang dilaporkan pihak sekolah.

“Kami menduga keras ada permainan di balik perbedaan laporan keuangan tersebut. Data K7A, K7B, dan RKAM tidak sinkron dengan kondisi sebenarnya. Padahal, Dana BOS di SMP Negeri 1 Secanggang tahun 2024 mencapai lebih dari Rp713 juta untuk 649 siswa,” tegas Hasan Gurinci dalam keterangannya, Jumat (16/8/2025).

Hasan menambahkan, Kepala Sekolah sebelumnya menyebut bahwa persoalan ini telah diperiksa oleh Inspektorat. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik.

Oleh sebab itu, LP Tipikor Nusantara melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) secara resmi akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu).

Mereka meminta aparat penegak hukum untuk memanggil pihak-pihak terkait serta mengkaji ulang laporan pertanggungjawaban dana BOS SMP Negeri 1 Secanggang Tahun 2024.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil pihak sekolah dan mengungkap kebenaran laporan BOS ini. Publik berhak tahu, karena dana BOS adalah dana negara yang harus digunakan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan lain,” ujar Hasan Gurinci menegaskan.

LP Tipikor Nusantara juga mendesak agar hasil pemeriksaan Inspektorat segera dibuka ke publik, sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan pendidikan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena Dana BOS merupakan salah satu instrumen vital dalam mendukung mutu pendidikan di sekolah negeri. Ketidaksesuaian laporan, sekecil apapun, berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan anggaran negara.(B.kadri)