Musi Rawas – Suluhnusantara news –
Pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan 186 pejabat yang telah dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu oleh Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud karena bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri terbaru berbuntut panjang.
Berbagai tanggapan pun muncul, mulai dari kritik terhadap Kepala BKPSDM yang dinilai tidak jeli dan update tentang regulasi, hingga cibiran kepada Bupati yang dianggap memaksakan kehendak sampai ada indikasi pelantikan tersebut syarat akan kepentingan Petahanan dalam Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
koordinator LSM KANTI “Menyikapi telah viral terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Pelantikan 186 ASN di Kabupaten Musi Rawas, tentunya dalam perihal ini telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang mana dalam pelaksaanaan kegiatan Pelantikan 186 ASN tersebut menelan aggaran ratusan juta rupiah.”
Ditambah lagi terkait Dugaan Rumah sakit Pengeran Muhamad Amin yang diduga Rumah Sakit Fiktif, yang mana anggaran yang di kucurkan puluhan milyar bersumber APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk RS Pangeran Muhamad Amin dan RS tersebut telah di resmikan oleh Gubernur Sum-Sel tetapi gedung RS yang di gadang-gadangkan untuk RS Pangeran Muhamad Amin saat ini di tempatkan oleh RS Dr. Sobirin. Ujar sancik koordinator LSM KANTI pada Selasa 16-04-2024
Yang jadi pertanyaan :
Dimana RS Pangeran Muhamad Amin.
Regulasi peraturan dan perundang-undangan mana yang di Pakai Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas, mengucurkan anggaran ratus milyar Rupiah untuk RS Pengeran Muhamad Amin.
Lebih lanjut “menyikapi permasalahan atau kebijakan di tubuh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kami KANTI -KOMUNITAS MASYARAKAT SILAMPARI akan menggelar aksi damai dan akan layangkan surat pengaduan pada aparat penegak hukum sekiranya dapat di proses sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.” Ringkas Sancik.
(M.Harus ak