Kota Padang-Suluhnusantara.News – Kamis 9 Januari 2025
Lahan Pusako tinggi yang berlokasi di Pagang dalam RT 02 dan 03 , RW 08 Kelurahan Kurao pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang Sumatera Barat hingga kini masih menjadi polemik panjang.
Diketahui bahwa lahan tersebut memang nyata – nyata kini sudah di kuasai oleh pihak Yayasan Kampus Stifarm seluas 1056 meter persegi dan sudah didirikan pula sebuah gedung untuk kampus apoteker setinggi tiga lantai .
Di duga kuat bahwa tanah yang didirikan sebuah kampus berlantai tiga ini belum mempunyai ke pemilikan yang sah. Pasalnya, lahan Pusako tinggi yang berlokasi di Pagang dalam RT 02 dan 03 , RW 08 Kelurahan Kurao pagang tersebut hingga sampai sekarang baik yang dijual oleh Auyendi Fahri kepada pihak yayasan stifarm tidak bisa menunjukkan akta jual beli dan berikut sertifikat nya. Dugaan kuat di karenakan dokumen lahan tersebut banyak yang direkayasa dan pemalsuan tanda tangan.
Surat pernyataan pembagian Pusako tinggi kaum yang di pakai oleh Auyendi Fahri untuk menjual sudah sangat melanggar hukum dan ketentuan. Namun terkait dengan pelanggaran tersebut di duga para penegak hukum dan instansi pemerintah terkait masih tutup mulut dan belum mengambil tindakan.
Kronologi yang sebenarnya semula dokumen yang fakta di jabarkan oleh Nara sumber yang terkuat, selama ini telah di zolimi, di fitnah dan di adu domba baik dengan kaum keluarga, maupun dengan lingkungan sekitar. Diintimidasi dan bahkan di gugat pula oleh kaumnya ke pengadilan dengan nilai hitungan miliaran, namun belum menemukan perdamaian.
Faktanya, pada tanggal 25 Maret 2012 , memang ada beberapa orang dari anggota kaum mengadakan pertemuan di rumah induk ( alm Muna ) di Pagang dalam, terkait dengan hutang yang di buat Auyendi Fahri 50 emas dengan menjaminkan 3 petak sawah dalam jangka waktu tiga tahun.
Berhubung kaum tak terima, sehingga dari keturunan (alm Tiajam ) memutuskan untuk mengambil yang menjadi ketentuan hak nya . Alhasil dari keputusan bersama tersebut, dua orang dari cucu alm Tiajam mengambil sepetak sawah untuk lahan bangunan rumah.
Pengerjaan awal penanaman pondasi dua rumah tersebut pada tanggal 14 April 2013. Dan pada tanggal dan tahun tersebut, mamak ( Paman ) Jamaludin Malin Sutan menanda tangani selembar kertas yang di suruh oleh Ermitas Masusrial anak dari cucu dari alm Rasina.
Saat penanda tanganan di kertas tersebut, Jamaludin Malin Sutan hanya berdua dengan Datuk suku Caniago dari pasar usang. Mereka berdua di suruh masuk oleh Ermitas Masusrial kedalam rumah Lismawati anak dari alm Siadauk .
Ermitas beralasan kepada Jamaludin Malin Sutan, supaya dalam pengerjaan bangunan tersebut tidak ada yang mengganggu. Hanya selembar yang tak ada goresan. Namun dalam kurun waktu beberapa bulan tanpa sepengetahuan kaum, muncul selembar surat yang di tanda tangani Jamaludin Malin Sutan.
Surat itu baru di ketahui pada saat Ermitas Masusrial meminta tanda tangan alm Janewar dan Tinur anak dari Tiajam di daerah Salisikan ( pasar usang ), Ermitas bertemu dengan Andi zalnis, putra dari alm Janewar. Dan Andi zalnis memotret surat tersebut dan di kirim kepada Ermawati.
Tak pernah kaum menduga kalau Ermitas Masusrial dan Auyendi Fahri akan melakukan penipuan untuk lahan warisan Pusako tinggi kaum peninggalan alm Saudah untuk anak keturunan nya.
Di dalam surat pernyataan tersebut pada tanggal 5 Mei 2012 dianggap Penipuan Terbesar. Pasalnya tidak pernah ada pertemuan pada saat itu. Dan tidak ada seorang saksi pun di dalam surat ini tanda tangan Ir Zurman di scan. Hal itu atas pernyataan Ir. Zurman sendiri kepada Ermawati secara lisan yang di saksikan oleh Kamal RW 08 Pagang dalam.
Namun entah bagaimana cara Auyendi Fahri bisa meyakinkan semua kalangan hingga sampai menjual lahan Pusako tinggi kaum dengan dokumen rekayasa tersebut dan membuat Ranji keturunan yang tidak sesuai dengan anggota kaum. ( Membuang dua anak perempuan dari Saudah dari Ranji yang di buat Auyendi Fahri ).
Perbuatan Auyendi Fahri melakukan penipuan yang sangat fatal di duga sangat banyak melibatkan aparat terkait. Hingga memuluskan pembangunan gedung apoteker farmasi di pagang dalam. Ini sudah melanggar undang – undang perampasan hak dengan melakukan penyerobotan tanah.(*)
Penulis : Erm@ W@ti