Sukabumi – Suluhnusantara.News //Samsat Cibadak Sukabumi diserbu Warga untuk membayar pajak kendaraan, Pasca Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi mebuat aturan baru mengenai perpajakan kendaraan. Aturan berlaku Priode Pembayaran dari mulai 20 maret sampai 6 Juni 2025. Sabtu, ( 22/3/2025).

Pasalnya aturan baru dari gubernur dinilai sangat mempermudah dan meringankan masyarakat Jawa Barat untuk membayar pajak kendaraannya hapus Denda Dan Tunggakan Pokok hanya Membayar pajak Tahun yang Berjalan.
Dari aturan itu, Hapuskan denda dan tungakan pokok, masyarakat hanya membayar tahun berjalan tanpa melunasi tungakan sebelumnya
Deni (35) Warga Bojong Genteng yang ikut merasakan aturan baru membayar pajak dari Gubernur “alhamdulillah dari aturan baru dari pak Dedy Mulyadi, saya bisa bayar pajak Padahal tungakan 4 tahun, saya hanya harus membayar tahun terakhirnya” Imbuhnya.

Menurut Aipda Dikdik Baur Samsat Cibadak Sukabumi, Membenarkan Masyarakat Pembayar Pajak Kendaraan mengalami peningkatan sangat signifikan dari mulai tanggal 20 Maret pasca ada aturan dari Gubernur.
Aturan dari Gubernur Dedy Mulyadi mengenai perpajakan kendaraan menjadi solusi dari kesulitan masyarakat yang selama ini ingin membayar Pajak Kendaraannya Masyarakat berharap aturan tersebut berlanjut.
Reporter : K. Idam ( Kaperwil jabar)