Murung Raya,SN.News – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa seluruh penanganan infrastruktur jalan di wilayahnya harus sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan serta pembagian kewenangan yang telah ditetapkan secara resmi.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya, Paulus K. Manginte, dalam keterangan pers yang diberikan pada Kamis (2/4/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan pembagian wewenang yang berlaku secara nasional, Pemerintah Kabupaten hanya bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penanganan jalan yang memiliki status jalan kabupaten. Sementara itu, jalan dengan status provinsi dan nasional menjadi kewenangan masing-masing Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Pusat.
“Tidak semua jalan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Murung Raya dapat ditangani oleh Pemerintah Kabupaten. Pembagian kewenangan ini harus dipatuhi dengan ketat. Apabila terjadi upaya penanganan jalan di luar kewenangan yang diberikan, maka secara akuntabilitas keuangan dan administratif tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Paulus.
Selain pembagian kewenangan berdasarkan status jalan, Paulus juga menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya tidak diperkenankan sama sekali untuk digunakan dalam rangka memperbaiki atau melakukan penanganan jalan yang merupakan milik perusahaan swasta.
Menurutnya, penanganan jalan yang berada dalam kawasan atau merupakan milik perusahaan dapat dilakukan melalui skema kerja sama yang terstruktur atau mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan, salah satunya melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang diselenggarakan oleh perusahaan terkait.
Paulus menjelaskan bahwa kondisi jalan tidak mungkin selalu berada dalam keadaan prima secara terus-menerus, mengingat kualitas dan kondisi jalan dipengaruhi oleh berbagai faktor utama, antara lain intensitas penggunaan oleh masyarakat serta faktor alam seperti kondisi cuaca yang tidak menentu.
“Oleh sebab itu, diperlukan upaya penanganan yang berkelanjutan melalui tiga pilar utama, yaitu pembangunan infrastruktur jalan baru sesuai kebutuhan, peningkatan kapasitas jalan yang sudah ada, serta pemeliharaan secara berkala yang terencana,” paparnya.
Menurut Paulus, pemeliharaan infrastruktur jalan secara teknis terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala. Pemeliharaan rutin dilakukan secara berkesinambungan untuk menangani titik-titik kerusakan ringan yang muncul dari waktu ke waktu, sedangkan pemeliharaan berkala dilakukan dalam periode tertentu sesuai dengan kondisi aktual jalan, misalnya dalam bentuk pengaspalan ulang akibat ausnya lapisan permukaan jalan atau perbaikan struktur jalan yang mengalami kerusakan cukup luas.
Lebih lanjut, Paulus juga menyoroti pentingnya peran serta aktif dan kesadaran bersama dari seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga kelangsungan penggunaan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Murung Raya, khususnya dalam hal penggunaan sesuai dengan kapasitas teknis yang telah ditetapkan.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan jalan dan jembatan oleh kendaraan dengan muatan atau tonase berlebih merupakan faktor utama yang dapat mempercepat terjadinya kerusakan pada infrastruktur jalan.
“Betapapun baiknya dan kuatnya konstruksi jalan yang dibangun dengan standar nasional, jika terus-menerus dilalui oleh kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas yang ditentukan, maka infrastruktur jalan tersebut akan cepat mengalami kerusakan. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat agar infrastruktur jalan yang telah dibangun dengan penuh upaya dapat memberikan manfaat yang optimal dan bertahan dalam jangka waktu yang lebih lama,” pungkas Paulus.
(M.Ilmi)
