
Kendal~suluhnusantara.news | Proyek Perumahan Grand Indah Boulevard City 2 yang berlokasi di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, resmi dibuka kembali setelah Kejaksaan Negeri Kendal secara sah mencabut plang segel pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Pencabutan ini menandai tuntasnya permasalahan hukum yang sebelumnya menghambat kelanjutan pembangunan proyek tersebut.

Acara pencabutan plang dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kendal, Bank BTN, Plt Kepala Desa Botomulyo, serta jajaran manajemen pengembang dari PT Rahayu Sido Sukses, selaku pengembang proyek perumahan Grand Indah Boulevard City 2.
Pejabat Kepala Desa Botomulyo, Siti Aulia Rahma, menyambut positif langkah ini dan menyampaikan harapan besar agar proyek segera dilanjutkan.

“Alhamdulillah, hari ini plang segel resmi telah dicabut oleh pihak Kejaksaan Kendal. Harapan kami, pengembang bisa segera melanjutkan pembangunan yang sempat tertunda, sehingga proyek ini cepat selesai,” ujar Siti Aulia.
Lebih lanjut, ia berharap agar lahan hasil tukar guling yang sebelumnya menjadi bagian dari sengketa, bisa segera dimanfaatkan oleh desa.
“Karena status perumahan ini sudah resmi dan masalah hukumnya selesai, kami berharap tanah tukar guling bisa segera digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Dari pihak pengelola perumahan, perwakilan admin Grand Indah Boulevard City 2 menyampaikan rasa syukur atas kembalinya hak pengelolaan secara penuh.
“Pertama-tama kami bersyukur, karena hak kami sudah kembali dengan sah. Kami akan segera menggenjot pemasaran dan melanjutkan proses pemberkasan bagi konsumen yang telah lama menunggu agar bisa segera akad,” jelasnya.
Sementara itu, manajemen PT Rahayu Sido Sukses melalui perwakilannya, Emy Susanti, menyatakan bahwa pihaknya siap melanjutkan pembangunan proyek tanpa hambatan hukum.
“Kami bersyukur. Dengan pencabutan plang resmi dari kejaksaan, proyek perumahan ini bisa dilanjutkan kembali tanpa masalah. Kami berharap kepercayaan masyarakat kembali pulih, dan proyek ini bisa segera rampung,” tulis Emy melalui pesan WhatsApp.
Kepastian hukum juga ditegaskan oleh penasihat hukum PT Rahayu Sido Sukses, Atatin Malihah, S.Ag., M.H. Ia menyampaikan bahwa perkara hukum terkait lahan perumahan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 28 Agustus 2025 lalu.
“Benar, putusan perkara sudah inkracht sejak 28 Agustus 2025. Dalam amar putusan disebutkan bahwa SHGB No. 00729 kembali ke klien kami, PT Rahayu Sido Sukses. Eksekusi juga sudah dilakukan, termasuk pencabutan plang penyitaan oleh Kejaksaan,” jelas Atatin.
Ia juga meyakinkan masyarakat bahwa pembelian unit perumahan kini aman secara hukum.
“Artinya, tidak ada lagi masalah hukum terhadap PT RSS. Jadi, silakan yang ingin membeli unit, dijamin 100% aman. Monggo segera memilih dan meminangnya,” imbuhnya.
Dengan selesainya proses hukum dan pencabutan segel secara resmi, pengembang kini dapat fokus kembali menyelesaikan proyek dan memberikan layanan terbaik bagi konsumen.
Masyarakat setempat pun berharap proyek ini bisa memberikan dampak positif, baik dari sisi ekonomi maupun sosial, bagi Desa Botomulyo dan sekitarnya. (M Roji)*
