Surabaya || Suluhnusantara.news – Polemik Penggunaan Nama “PERADIN” dan Logo antara Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dan Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Kembali Mencuat
Menanggapi keberatan yang disampaikan oleh BPW Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur, Perkumpulan Advokat Indonesia memberikan klarifikasi penting terkait legalitas penggunaan nama tersebut.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Sabtu (4/1/2025), Bili Karamoy, salah satu Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, menegaskan bahwa penggunaan nama “PERADIN” oleh pihaknya telah melalui proses hukum yang sah. Ia juga mengacu pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kepolisian Mabes Polri, yang menyatakan bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia tidak bersalah dalam penggunaan nama dan logo tersebut.
“Awal Mula PERADIN dan Perubahan ke Perkumpulan”
Bili Karamoy menjelaskan bahwa nama PERADIN berawal dari Persatuan Advokat Indonesia. Namun, seiring perubahan dinamika hukum, nama tersebut berubah menjadi Perkumpulan Advokat Indonesia melalui Kongres Luar Biasa pada 2014. Perubahan ini telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Memang benar bahwa nama PERADIN awalnya digunakan oleh Persatuan Advokat Indonesia. Namun, dengan perubahan struktur organisasi, kami sah secara hukum menggunakan nama Perkumpulan Advokat Indonesia. SP3 yang diterbitkan oleh Kepolisian Mabes Polri memperkuat posisi kami bahwa penggunaan nama ini tidak melanggar hukum,” jelas Bili Karamoy.
Mengacu pada SP3 Sebagai Dasar Hukum
Bili Karamoy menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan hukum yang dirujuk oleh Persatuan Advokat Indonesia. Namun, SP3 yang diterbitkan Kepolisian menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam penggunaan nama “PERADIN” oleh Perkumpulan Advokat Indonesia.
“Kami tidak memungkiri adanya putusan-putusan hukum sebelumnya. Namun, SP3 menyatakan bahwa kami tidak bersalah. Ini menunjukkan bahwa penggunaan nama PERADIN dan logo oleh Perkumpulan Advokat Indonesia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menghimbau Penyelesaian Damai dan Bijaksana
Bili Karamoy mengajak semua pihak untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan mengutamakan kepentingan bersama dalam menjaga marwah profesi advokat.
“Kami berharap semua pihak dapat menyelesaikan perbedaan ini dengan dialog yang sehat dan produktif. Fokus utama kita adalah memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat,” lanjutnya.
Mendukung Keberlanjutan Organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia
Di akhir pernyataannya, Bili Karamoy menegaskan bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia akan terus melanjutkan aktivitas organisasinya sesuai dengan aturan hukum.
“Kami tetap konsisten menjalankan kegiatan organisasi dengan profesionalitas dan integritas. Kami siap bersinergi dengan semua pihak untuk memperkuat profesi advokat di Indonesia,” tutup Bili Karamoy.
Dengan adanya SP3 yang memperkuat legalitas Perkumpulan Advokat Indonesia, diharapkan polemik ini dapat segera berakhir, sehingga para advokat dapat fokus kembali pada tugas utamanya, yaitu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas.
penulis : @joker224&tim