Pangkalpinang//suluhnusantara.news//
Masih Berani Menjual Seragam yang Dilarang keras oleh Dinas PendidikanPangkalpinang-Kasus korupsi di sektor pendidikan merupakan salah satu masalah serius yang mengancam masa depan generasi muda. Baru-baru ini, isu korupsi yang diduga melibatkan kepala Sekolah Dasar Negeri 2 di Bangka Belitung mencuat ke permukaan, mengundang perhatian publik dan menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam manajemen sekolah.
kasus korupsi di sektor pendidikan tidak hanya menyangkut penyalahgunaan dana, tetapi juga melibatkan praktik-praktik lain yang merugikan siswa dan orang tua. Di Sekolah Dasar Negeri 2 Bangka Belitung, kepala sekolah diduga terlibat dalam berbagai bentuk korupsi, termasuk memanfaatkan posisinya untuk menjual seragam sekolah meskipun hal tersebut telah dilarang oleh Dinas Pendidikan.
*Modus Operandi Penjualan Seragam
Meski Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan larangan keras terhadap penjualan seragam oleh sekolah, kepala sekolah di SD Negeri 2 Bangka Belitung tetap mengizinkan praktik ini berlangsung. Penjualan seragam sekolah ini sering kali dilakukan dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar,bahkan harga dua kali lipat dari harga di pasar. sehingga membebani orang tua murid yang seharusnya dilindungi dari biaya tambahan yang tidak perlu.
Penjualan seragam oleh pihak sekolah bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Uang yang dihasilkan dari penjualan seragam ini tidak jelas penggunaannya, dan diduga kuat sebagian besar tidak masuk ke kas sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Apalagi Sekolah dasa negeri 2 ini biasanya mengadakan pungutan liar kepada siswa dengan Dalih mengatasnamakan “Infaq kepada siswa pada setiap hari pagi jum’at, sebelum suasana belajar dimulai. Tutur ” Orang tua siswa yg tidak mau disebutkan namanya dikarenakan takut kepada kepala sekolah tersebut. ia takut nanti ada diskriminasi kepada anaknya yg bersekolah di situ, ujarnya”.
Bahkan beberapa para orang tua siswa dan wali murid disitu selalu membanding bandingkan dengan kepala sekolah yang terdahulu lebih baik dari pada yang sekarang.
Mereka mengatakan setelah kepala sekolah yg kemaren diganti dengan yang sekarang, mereka merasa terbebani dan mengeluhkan dengan perekonomian timah yg sulit seperti sekarang ini.”masih mending kepala sekolah kemaren, orang nya baik dan suka membantu orang yang tidak mampu, tuturnya. “
“Bayangkan saja harga baju seragam disekolah itu mereka katakan dua kali lipat dari harga biasanya di pasar, udah jaman timah susah harga lebih mahal lagi, “pungkas nya.
Adapun Sang Kepala Sekolah sudah beberapa kali didatangi dan tidak pernah bertemu dan jarang ditempat,beliau mengatakan bahwa setiap Sekolah masih diperbolehkan berjualan seragam kok? dan itu sah sah saja,” bukan cuma Sekolah kami ,Sekolah yang lain juga tidak masalah dan masih diperbolehkan, ” Pungkasnya, setelah dikonfirmasi melalui panggilan Watts app.
*Dampak Negatif Terhadap Orang Tua dan Siswa
Praktik ini membawa dampak buruk bagi orang tua murid yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Biaya tambahan yang tidak semestinya ini semakin memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi yang terbatas. Selain itu, hal ini juga memberikan contoh buruk kepada siswa mengenai bagaimana otoritas dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Dampaknya tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketidakpercayaan terhadap institusi pendidikan. Ketika orang tua dan siswa merasa terjebak dalam praktik korupsi seperti ini, semangat belajar siswa bisa terdampak negatif, dan hubungan antara sekolah dengan komunitas sekitar menjadi tegang.
*Tindakan yang Diperlukan
Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum. Pertama, sekolah-sekolah harus diaudit secara rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan, termasuk larangan penjualan seragam. Kedua, sanksi yang berat harus diberikan kepada kepala sekolah atau pihak lain yang terlibat dalam praktik-praktik semacam ini.
Selain itu, penting bagi orang tua untuk berani melaporkan jika ada tindakan yang mencurigakan di sekolah anak mereka. Partisipasi aktif dari masyarakat dan orang tua adalah kunci untuk mengakhiri praktik korupsi di lingkungan sekolah.
*Langkah Pencegahan dan Penegakan Hukum
Untuk mencegah kasus serupa terulang, diperlukan peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana sekolah. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu memperketat regulasi dan melakukan audit berkala terhadap penggunaan dana di sekolah-sekolah. Selain itu, peran serta masyarakat dalam mengawasi kegiatan sekolah juga sangat penting.
Di sisi lain, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas terhadap pelaku korupsi di sektor pendidikan. (red)
(Darmawan)
