Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Seberat 187,03 Gram atau Senilai Rp 187,30.000,-

Banyuasin, Suluh Nusantara News — Polres banyuasin berhasil melakukan penangkapan terhadap target operasi pelaku jual beli narkoba, berinisial A bin S (almr) pekerjaan wiraswasta warga Rimba asam kecamatan Betung kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut disampaikan dan disosialisasikan melalui pres rilis dihadapan awak media oleh Polres Banyuasin,14/11/2023.

Didapati barang bukti dalam penangkapan tersebut sabu seberat 187.03grm, atau jika di uangkan Rp 187,30.000,-.(seratus delapan puluh tujuh juta tiga puluh ribu rupiah).

Adapun kronologis penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Banyuasin ialah, pada tanggal 8 Nopember 2023, berawal dari informasi akurat warga masyarakat,tentang target penangkapan tersebut.

Satnarkoba Polres Banyuasin segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial A bin S(almarhum).Tersangka ditangkap pada sebuah rumah kosong di pasar pagi kelurahan Rimba asam kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Dalam penangkapan tersebut diamankan 16 paket narkoba jenis sabu, satu lembar kantong plastik klip, timbangan, skop dari pipet dan lain lain, sebagai barang bukti.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra S.I.K, menegaskan ;
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan komitmen polres banyuasin, untuk terus bekerja dan berusaha menekan peredaran narkotika atau narkoba”ungkapnya.

“Kami tegaskan lagi bahwa kami bersama sama dengan jajaran satnarkoba banyuasin akan terus menekan dan berusaha berantas peredaran narkotika ini” Ujarnya.

Ditambahkan oleh Kapolres banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK,tentang pasal yang di sangka kan terhadap pelaku ;“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal primer 114 ayat 2,subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009,tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling sedikit penjara 6tahun, atau paling lama 20tahun.Adapun dendanya paling sedikit 1miliyar dan paling banyak 10miliyar rupiah”;ujar Ferly.(Thuhib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *