Pasuruan~SN.News | Proyek pembangunan ruang kelas dan laboratorium di SMPN 3 Satu Atap, yang terletak di Desa Sumberrejo, Dusun Ketuwon, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 ini diduga tidak dilaksanakan secara terbuka dan transparan, sebagaimana mestinya proyek yang menggunakan dana publik.

Pada Kamis (25/9/2025), awak media menemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Ketidakhadiran papan informasi tersebut menjadi sorotan utama karena bertentangan dengan prinsip transparansi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketika dikonfirmasi oleh awak media Suluh Nusantara News, Kepala Sekolah SMPN 3 Satu Atap yang berinisial “SC” menyampaikan bahwa papan informasi proyek belum jadi dan masih dalam proses pembuatan.Terkait metode pengerjaan yang tidak menggunakan alat berat seperti molen (pengaduk semen), SC menjelaskan bahwa hal tersebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Tidak harus pakai molen, Mas. Tidak ada dalam RAB. Saya sudah ikut Bimtek di Jakarta, dan kami juga ada konsultan proyeknya,” ujar SC di ruang kerjanya.
Namun, pernyataan tersebut dinilai kurang meyakinkan oleh masyarakat, terlebih karena tidak dijelaskan secara rinci siapa pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta spesifikasi teknis lainnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengawasan proyek strategis nasional, termasuk proyek revitalisasi sarana pendidikan.
Dalam surat tersebut, pelaksana dan pengawas proyek diwajibkan hadir di lokasi guna menjamin kualitas serta kepatuhan terhadap RAB.Ketidakhadiran pengawas lapangan serta lemahnya dokumentasi publik dalam proyek SMPN 3 Satu
Atap ini patut dipertanyakan dan perlu menjadi perhatian instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Proyek ini berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, atau pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penggunaan dana APBN yang bersumber dari pajak, PNBP, serta hibah baik dari dalam maupun luar negeri, seharusnya dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar mutu pekerjaan.
Salah satu pemerhati pendidikan setempat menegaskan bahwa pendidikan adalah sektor strategis yang menyangkut masa depan generasi bangsa.
“Distribusi dana APBN harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kesejahteraan sosial. Pendidikan adalah fondasi utama bangsa, dan tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Undang-Undang KIP sangat jelas mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan dan membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk dalam hal pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang negara.
Keterbukaan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat, mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Proyek revitalisasi sarana pendidikan merupakan bagian dari program Asta Cipta Presiden Prabowo, yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.
Oleh karena itu, proyek-proyek di sektor ini harus menjadi contoh dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Pewarta ; Heri F)
