Lamongan || Suluhnusantara.news – Tujuan pemerintah pusat khususnya Kementrian Pendidikan Kebudayaan ( Kemendikbud ) memberi aturan dalam perundang – undang di sekolah tidak diperbolehkan menjadi konstributor, kini telah dilanggar oleh lembaga SDN yang tidak bertanggung jawab, bagaimana tidak aturan yang seharusnya dilarang oleh kemendikbud, kini SDN tersebut terkesan nekat bisnis jual beli Buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ).
Salah satunya adalah SDN Jejel kecamatan ngimbang, kabupaten lamongan, yang mana lembaga tersebut diduga berbisnis jual beli buku Lembar kerja siswa ( LKS ), dugaan jual beli buku LKS, pihak sekolah bekerjasama melalui paguyupan wali murid yang mana diduga sudah dirancang oleh oknum – oknum kepala sekolah yang bertugas di SDN kecamatan ngimbang, Kabupaten lamongan.
Yang lebih parah lagi wali murid dipaksa oleh paguyupan supaya harus beli buku LKS, bilamana tidak membeli seolah anaknya akan jadi bahan buly dikalangan sekolah,” ungkap wali murid yang tidak mau disebut namanya.
Mendapati hal tersebut awak media coba konfirmasi kepada Mujiono selaku ketua K3S SDN di Kecamatan ngimbang, saat dikonfirmasi melalui soluller, Mujiono menyampaikan menurutnya kalau ada paksaan ya tidak, kalau jual beli LKS memang ada, setelah awak media konfirmasi panjang lebar, Mujiono merasa tidak masalah dengan adanya bisnis jual beli buku LKS,” katanya.
Iya mas kalau dipaksa ya tidak mas, memang di sekolah SDN kecamatan ngimbang ada jual beli Buku LKS,” ketus Mujiono Saat dikonfirmasi melalui soluller.
Terpisah.
Bisnis jual beli buku LKS adalah tergolong pungutan liar ( Pungli ), yang bersifat mal atministrasi,juga bisa dibilang tindakan korupsi, apalagi harga jual tidak sesuai dengan harga jual dipasaran, yang artinya ada keuntungan dari bisnis tersebut, padahal sudah jelas kepala sekolah atau guru ASN sudah dilarang keras oleh pemerintah untuk menjadi konstributor disekolah seperti jual seragam, atribut, apalagi buku LKS.
Seperti peraturan Pemerintah ( PP ) no 17 tahun 2010 tentang pengelolahan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 181a Permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan Permendikbud nomor 75 tahun 2020 tentang komite sekolah, pasal 12a, yang mana aturan tersebut, melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pembelajara, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar.
Aris ketua LSM FPSR angkat bicara, jual beli buku LKS itu sudah termasuk Pungli, juga termasuk ke dalam kategori kejahatan, penyalahgunaan kekuasaan, untuk menguntungkan diri sendiri, ini rananya sudah pidana, seperti menurut undang – undang Tipikor ( UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindakan korupsi yang harus di berantas, selain pidana penjara, pelaku dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini tidak bisa dibiarkan, saya akan kawal masalah ini sampai kejalur hukum,” ketus pentolan Aris gunawan ketua LSM FPSR.
Sampai berita ini ditanyangkan kami selaku awak media akan menggandeng LSM untuk menelusuri siapa dalang bisnis jual beli buku LKS yang berada di SDN khususnya di kecamatan Ngimbang, Kabupaten lamongan.
Penulis : @joker224&tim