
Aceh Tamiang, Suluhnusantara News – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Seruway Kabupaten Aceh Tamiang diduga jual buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp 13.000 ribu per satu buku kepada siswa-siswi melalui Koperasi Sekolah berpotensi tanpa legalitas.
Sekolah terletak di Desa Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang itu dari pantauan awak media ini saat dilakukan konfirmasi Kepsek, Ernawati, S. Pd terlihat sibuk telepon kesana kemari, diduga mencari dukungan dan perlindungan atas indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta terlihat grogi hadapi awak media.
Menurut keterangan salah seorang wali siswa atau wali murid mengatakan, buku LKS yang dibeli disekolah tersebut sebanyak 5 (lima) buku LKS.
“Semua nya ada lima buku LKS yang harus di bayar kepihak sekolah untuk anak saya,” kata wali siswa tak mau disebutkan nama nya, Kamis 22 Agustus 2024.
Katanya, buku LKS tersebut dari pihak sekolah tidak langsung berikan sekaligus 5 (lima) buku LKS.
“Pertama pihak sekolah berikan 3 buku dan selang tak begitu lama diberikan 2 buku lagi, totalnya 5 buku LKS yang harus dibayar ke pihak sekolah,” tambahnya.
Dia juga menyebut pembayaran buku LKS tersebut tidak langsung tunai melainkan boleh menyicil.
“Sebanyak 5 buku itu bayar nya dicicil, tidak langsung dibayar semua atau kontan,” ucapanya.
“Kalau saya baru bayar sikit belum lunas lagi,” tandasnya.
Kepala Sekolah (Kapsek) SDN 1 Seruway tersebut, Ernawati, S. Pd dikonfirmasi awak media membenarkan terkait dugaan penjualan buku LKS tersebut.
Namun dirinya menyebut yang menkodinir terkait penjualan buku LKS tersebut salah seorang guru melalui koperasi sekolah dan sebelumnya sudah diadakan rapat dengan orang tua/wali.
“Yang jual buku LKS itu koperasi sekolah, dan buku itu, orang yang titip kepada kami, koperasi hanya menjual nya aja,”kata kapsek SDN 1 Seruway, Ernawati, S. Pd, Jum’at (23/8/2024).
Dijelaskannya, satu buku LKS dikenakan biaya kepada setiap siswa-siswi Rp13.000 per buku.
“Sementara 1(satu) siswa 5 (lima) buku LKS, tinggal kalikan aja, 13.000 ribu kali 5 buku,” ucapnya.
Menurut keterangan Buk Kepsek tersebut, pihak penjual buku tersebut saat menawar buku LKS di sekolah nya, ia terlebih dahulu bertanya kepada si penjual, apa sudah melaporkan ke pihak dinas pendidikan dan kebudayaan setempat.
“Saya berani terima dan koperasi sekolah menjual buku kepada siswa disini bahwa pihak dari penjual katanya sudah lakukan kordinasi lebih dulu ke dinas, kalau tidak mana berani saya,” ucapnya.
“Bayar nya pun tidak langsung lunas ,boleh dicicil,” tandasnya.
Mengutip dari Kompas.com, sekolah atau guru dilarang menjual buku maupun lembar kerja siswa (LKS) baik secara langsung kepada siswa di kelas maupun melalui perantaraan koperasi.
Ketentuan tersebut dipertegas kembali di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Mendikbudristek) Nomor 2/2008 tentang Buku. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku, salah satunya sanksi displin pegawai yang berupa pemberhentian tidak hormat bagi guru PNS.
Selain itu juga, Presiden RI telah membentuk tim SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar ) untuk mencegah dan memberantas praktik ”pungli” disejumlah instansi salah satunya paling rawan pungutan liar adalah disekolah–sekolah dengan berbagai cara modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,
Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”.
Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.
SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).
Adapun Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli, Ragam Pungutan di Sekolah-sekolah diantaranya;
- Uang pendaftaran masuk
- Uang SSP / komite
- Uang OSIS
- Uang ekstrakulikuler
- Uang ujian
- Uang daftar ulang
- Uang study tour
- Uang les
- Buku ajar
- Uang paguyupan
- Uang wisuda
- Membawa kue/makanan syukuran
- Uang infak
- Uang foto copy
- Uang perpustakaan
- Uang bangunan
- Uang LKS dan buku paket
- Bantuan Insidental
- Uang foto
- Uang biaya perpisahan
- Sumbangan pergantian kepala sekolah
- Uang seragam
- Biaya pembuatan pagar/fisik dll
- Iuran untuk membeli kenang-kenangan
- Uang bimbingan belajar
- Uang try out
- Iuran pramuka
- Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
- Uang kalender
- Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
- Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
- Uang PMI
- Uang dana kelas
- Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
- Uang UNAS
- Uang menulis ijazah
- Uang formulir
- Uang jasa kebersihan
- Uang dana social
- Uang jasa menyebrangkan siswa
- Uang map ijazah
- Uang STTB legalisir
- Uang ke UPTD
- Uang administrasi
- Uang panitia
- Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
- Uang listrik
- Uang computer
- Uang bapopsi
- Uang jaringan internet
- Uang Materai
- Uang kartu pelajar
- Uang Tes IQ
- Uang tes kesehatan
- Uang buku TaTib
- Uang MOS
- Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
- Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}.
Komite sekolah dijadikan perpanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memuluskan dugaan pungli ke wali murid atau peserta didik.
Sementara itu, ketua umum (ketum) pemerhati hukum, Front Penegak Keadilan (FPK) Ahmad Ruslim, SH, saat dimintai tanggapannya, ia sangat mendudung atas dikeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016.
Karena, dia menilai, selama ini maraknya dugaan Pungli disekolah–sekolah melalui rapat komite, terkesan wali murid ini disinyalir jadi ajang praktik berpotensi korupsi kecil tetapi sangat terkodinir.
“Dengan telah dibentuk SABER PUNGLI setidaknya sudah melakukan pencegahan dalam hal praktik pungli di instansi sekolah,” ungkapnya.*
Tim/Red
