Lumajang~SN.News // Pengakuan seorang pria bernama Ibnu yang diduga terlibat dalam bisnis penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Lumajang memicu kehebohan baru. Dalam video pengakuannya yang beredar luas, Ibnu membeberkan praktik ilegal yang dilakukan bersama sejumlah pihak. Namun, pernyataannya justru dibarengi dengan tuduhan serius terhadap sejumlah wartawan.
Ibnu dan kelompoknya menuduh oknum wartawan melakukan pemerasan dan marah-marah saat tidak diberi uang, tanpa menyertakan bukti apa pun. Tuduhan ini dinilai sebagai upaya membalikkan fakta, sebab berdasarkan kesaksian para wartawan yang meliput kasus ini, justru mereka yang menjadi korban intimidasi, ancaman pembunuhan, dan perusakan kendaraan.
Ironisnya, para wartawan tersebut telah menunjukkan identitas pers dan melaporkan temuan mereka ke aparat penegak hukum (APH) setempat. Namun, bukannya mendapat perlindungan, identitas mereka malah disebarluaskan, sementara laporan tak mendapat tindak lanjut.
“Kami sudah menjalankan tugas sesuai prosedur, tapi justru kami yang diintimidasi. Bahkan nyawa kami terancam,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menyoroti lemahnya penanganan oleh aparat di wilayah tersebut. Sejumlah pihak mendesak agar Presiden RI dan Kapolri segera turun tangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tegas.
Bisnis ilegal ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, ancaman pembunuhan terhadap wartawan melanggar Pasal 449 KUHP, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara atau denda Rp200 juta.
Publik kini menunggu sikap tegas dari institusi kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur, yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus yang merugikan masyarakat kecil dan negara ini. (Basir-tim)*
