Gresik || Suluhnusantara.news – Sebuah mobil tangki Pertamina PT. Indo Nusa Anugerah bernomor polisi W 9133 UJ yang di kemidikan oleh saudara inisial J.D.Pasa di duga sudah menyalahi Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku. Pada Senin 07/01/2025
Dalam mengemudikan truk tersebut sopir berinisial J.D.Pasa tidak memakai seragam serta kartu tanda pengenalnya udah berahir masanya pada 31-12-2024.
Kalau menurut Standar Operasional dan Prosedur yang berlaku pekerja di haruskan memakai seragam, dan tanda pengenal yang masih aktif.
Kepatuhan terhadap SOP sangatlah penting untuk memastikan keselamatan dan profesionalisme dalam operasional pertamina.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan mengenai seragam dan sepatu. Karena saat di konfirmasi sopir tersebut hanya memakai kaos, celana pendek, dan pakai sandal jepit. Serta tanda pengenal yang sudah habis masa berlakunya. Lantas tim investigasi mencoba komunikasi dengan sopir tersebut serta mencoba sopir tersebut untuk menghubungi bosnya.
Tak lama berselang sopir tersebut akhirnya menghubungi bosnya yang bernama inisial N untuk konfirmasi mengenai hal tersebut. Dalam percakapan telfon N sepat kaget. Dan mengakhiri percakapan tersebut.
Jika ada pekerja yang melanggar SOP karena hal ini dapat mempengaruhi keselamatan kerja dan citra perusahaan menjadi tercoreng oleh olah oknum yang tidak menaati aturan dan peraturan yang ada.
Kami berharap agar pihak pertamina melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan para pekerja untuk selalu mematuhi SOP
Dalam beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan sopir truck pertamina seperti yang terjadi di Cibubur pada juli 2022 prosedur dan kepatuhan keselamatan menjadi sorotan serius
Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa semua sopir tangki mematuhi SOP, termasuk penggunaan seragam dan tanda pengenal yang valid, sangat krusial untuk mencegah kejadian serupa hal serupa di masa depan.
Penulis :@joker224&tim