Aceh Timur – Duluhnusantara.News || Proyek fisik diduga proyek siluman terlihat di Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur, berada di pinggir jalan lintas sumatera (jalinsum) Medan – Banda Aceh, tepatnya di depan SPBU Kuta Binjei.
Pasalnya proyek tersebut terlihat tidak memasang papan nama kegiatan (plang proyek). Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang keterbukaan informasi atas anggaran negara.
Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di proyek tersebut.
Pantauan media Suluhnusantara.News serta pengakuan warga sekitar, proyek pembangunan saluran air tersebut dari hari pertama menggali menggunakan excavator sampai Rabu 18 Oktober 2023 tidak pernah memasang papan proyek.
“Sampai hari ini tidak terlihat adanya papan proyek, ini jelas bahwa pelaksana proyek ini mengangkangi aturan,” ucap sumber namanya belum mau disebut kepada awak media ini, Rabu (18/10).
Sementara itu, media ini juga menghubungi Kabid Investigasi dan Verifikasi data Laskar Anti Korupsi Indonesia
(LAKI) Aceh Timur, Safrizal dan juga merupakan warga setempat guna mendapatkan keterangan terkait dugaan pelanggaran aturan hukum dari giat tersebut.
“Saya sudah mengingatkan untuk pemasangan Papan proyek, tapi sampai dengan detik ini, belum terlihat,” ujarnya.
Safrizal menambahkan bahwa jika ada proyek tanpa papan nama kegiatan itu sudah melanggar aturan, terutama diduga dengan sengaja abaikan Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“Kita berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutupnya.
Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin saat dimintai pandangannya menyebutkan, proyek dikerjakan di fasilitas umum milik negara diduga tidak transparan kepada publik terkesan sengaja kangkangi aturan hukum negara.
“Patut dicurigai, ada dugaan ditutup-tutupi kepada publik realisasi dari anggaran negara dalam pelaksanaannya, ada apa dibalik itu semua,” tanya Nasruddin.
Direktur FPRM pertanyakan pengawasan internal sesuai aturan terhadap pelaksanaan proyek tersebut oleh pihak terkait dari instansi pemerintah, kenapa disinyalir adanya unsur pembiaran terhadap praktik berpotensi kangkangi aturan hukum negara di pelaksanaan proyek tersebut.
“Itu proyek gunakan uang negara, tidak dibenarkan seenaknya dan sesuka hati oknum pelaksana merealisasikannya, ada hak publik dalam pengawasan anggaran negara diduga sengaja ditutupi sepertinya,” papar Direktur FPRM.
Awak media ini sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak rekanan pelaksana proyek diduga abaikan transparansi publik tersebut, saat berita ini diterbitkan, pihak media ini belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.
Namun awak media ini akan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait guna mendapatkan keseimbangan informasi terkait dugaan proyek ala Siluman tersebut.*
Editor : Adi Putra