Warga Kendal Mengaku Jadi Korban Penipuan Kapling, Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum

Kendal – SN.News // Sejumlah warga di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mengaku belum mendapatkan kejelasan hukum atas dugaan penipuan jual beli kapling siap bangun yang mereka laporkan sejak lebih dari satu tahun lalu.Para korban menyampaikan kekecewaan karena laporan yang telah diajukan ke Polres Kendal belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Mereka menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian hukum.Salah satu warga yang mengaku sebagai korban mengungkapkan, dirinya bersama sejumlah pembeli lain telah menunggu hingga bertahun-tahun sejak transaksi dilakukan.

Namun hingga kini, pihak yang diduga sebagai penjual kapling belum juga ditindak secara hukum.“Kami sudah menabung lama untuk punya rumah, tapi justru merasa tertipu. Laporan sudah lebih dari satu tahun, tapi belum ada hasil,” ujarnya.

Para korban juga mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum. Mereka mengaku kerap diarahkan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari oknum penjual hingga instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanpa solusi yang jelas.

“Seolah-olah kami dipingpong. Tidak ada kepastian, sementara terduga pelaku masih bebas,” tambahnya.Keluhan serupa disampaikan saat pertemuan di kantor Advokat ADH & Partner pada Selasa (5/5/2026).

Pihak kuasa hukum korban menilai bahwa penanganan perkara oleh unit terkait belum berjalan optimal, meskipun indikasi dugaan penipuan dinilai cukup jelas.

“Sudah ada unsur bujuk rayu, iklan kapling siap bangun tanpa sengketa, dan transaksi dari masyarakat. Ini seharusnya bisa ditindaklanjuti secara serius,” ungkap salah satu advokat.

Tim kuasa hukum juga mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan pimpinan Polres Kendal, namun belum mendapatkan kesempatan audiensi secara resmi.

Atas kondisi tersebut, para korban dan kuasa hukumnya meminta perhatian dari pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi, termasuk Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri, serta lembaga legislatif seperti DPR RI Komisi III.

Mereka juga berharap pemerintah pusat dapat turun tangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan, khususnya bagi masyarakat kecil yang merasa dirugikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut harapan masyarakat dalam memiliki hunian, yang justru berujung pada dugaan kerugian finansial dan ketidakpastian hukum. (Asril)*