SRAGEN – suluhnusantara.news – Maraknya penyelewengan BBM bersubsidi dan BBM penugasan diwilayah Jawa Tengah memperlihatkan betapa lemahnya penegakan hukum disektor ini hingga terkesan Aparat Penegak Hukum ( APH ) tutup mata dan banyaknya keuntungan membangkitkan keinginan setiap orang untuk menggeluti bisnis licin ini tak terkecuali dari elemen masyarakat maupun oknum anggota.

Desas desus penyelewengan BBM bersubsidi maupun penugasan di wilayah Sragen sudah bukan rahasia lagi , sistem pengambilan BBM dengan memakai armada truck yang sudah dimodifikasi menjadikan kinerja mereka sulit untuk dideteksi oleh masyarakat awam maupun siapapun yang tak paham akan bisnis licin ini , namun sistem pengisian yang lama serta bolak balik membuat mereka mudah diketahui oleh siapapun yang sengaja memperhatikan area SPBU.

Sebut saja oknum Anggota dari batalyon Infanteri 408 bernama Deny yang melakukan penyelewengan BBM jenis solar, selain menggunakan armada truck Deny yang cukup lama berkecimpung didunia penyelewengan BBM bersubsidi ini juga menggunakan kelompok preman sebagai pengaman dalam berkegiatan. Preman ini dipersiapkan oleh Deny untuk menghalau siapapun yang menghalangi kegiatan mereka dalam melakukan pengurasan pada setiap SPBU diwilayah yang telah ditunjuk. Hal tersebut terbukti saat 4 jurnalis diantaranya 1 orang jurnalis berinisial ( DO ) dari redaksi

kalibernews.net , 2 orang jurnalis berinisial ( RC dan MK ) dari redaksi jatim.expost.co.id dan 1 orang lagi berinisial ( PRY ) dari redaksi deadlinetoday.com melakukan investigasi diwilayah Sragen Jawa Tengah telah mendapati sebuah kendaraan berplat nomor AD 8294 PA dengan ciri kendaraan kepala kabbin berwarna kuning dengan bak berwarna hitam serta memakai terpal motte yang dibentuk mirip rumah”an ( kerucut , red ) melintas di jalan raya Lemahbang, Sambungmacan, Sragen membuat ke empat jurnalis bersepakat untuk mengikuti armada truck tersebut dengan harapan dapat mengetahui titik lokasi pembuangan solar yang telah mereka ( sopir mafia solar , red ) beli dari setiap SPBU. Namun nasib sial rupanya merundung ke 4 jurnalis tersebut karena sopir truck telah mengetahui kalau armadanya telah di ikuti oleh kendaraan Agya sehingga sopir truck diduga menghubungi Deny untuk dilakukan pengamanan terhadap armada trucknya.
Tanpa mengetahui bahwa sopir telah menghubungi oknum anggota ( Deny , red ). Team investigasi awak media lanjut mengikuti truck modif tersebut Mengarah ke Alas (Hutan) memasuki desa Dawung, Pengemudi truck semakin menginjak Gasnya setelah dia mengetahui bahwa armadanya ada yang mengikuti.
Ketika mau memasuki Gang desa Jenar, Tiba-tiba Oknum Anggota dari (Batalyon Infanteri 408) yang bernama Deny muncul bersama kelompok preman dengan membawa senjata tajam ( parang , red ) menghadang mobil Agya putih yang ditumpangi awak media . beberapa orang preman mendekati mobil dan menggedor gedor sambil berteriak, “ Woi.!!! Muduno nek wani ( dalam bahasa Jawa yang artinya “ turun kalo berani , red ).” Ucap salah satu dari mereka.
“ Heh..!! Wartawan metuo..!! nek gak metu tak keprok watu koco mobilmu ( Keluar jika tidak keluar kaca mobilmu akan saya pecah ) “ ujar pria bertato yang tidak diketahui namanya . “ tak bunuh kalian semua “ ucap preman itu sambil mengacungkan parangnya.
dengan Nada Arogan sambil menghadang mobil yang di tumpangi keempat (Wartawan) yang tidak mau berhenti karena mengetahui kami sebagai jurnalistik mau dikeroyok. Lalu di kejarlah mobil wartawan tersebut. Akhirnya mobil yang di tumpangi keempat (Wartawan) tersebut di jebak dan sudah di hadang diatas dekat jurang, kurang lebih ada 20 orang suruhan oknum anggota (Batalyon Infanteri 408) yang bernama (Deny). Mobil wartawan tersebut di Gedor-Gedor pintu kacanya sambil membawa batu bata yang siap mengeroyok keempat wartawan di dalam mobil Agya berwarna putih. Oknum-oknum tersebut meneriaki ke arah dalam mobil “Heh..!! Wartawan metuo..!! nek gak metu tak keprok watu koco mobilmu (Keluar jika tidak keluar kaca mobilmu akan saya pecah) tak bunuh kalian semua.” sambil membawa parang diketahui ciri-ciri salah satu oknum preman tersebut bertatto.
Ketiga wartawan yang berinisial DO, RC, dan PRY akhirnya keluar dari dalam mobil karena khawatir kaca mobil di pecah sedangkan satu wartawan yang berinisial MK tetap di dalam mobil sambil siaga dan antisipasi bila terjadi hal yang tidak di inginkan.
Saat ketiga wartawan keluar dari mobil dan berusaha untuk meredahkan situasi serta menjelaskan tujuan dan tugas meraka hanyalah meliput atas segala temuan yang ada dilapangan. Belum sempat Menjelaskan secara detail ketiga wartawan tersebut sudah di keroyok oleh preman preman suruhan Deny sehingga Wartawan dari redaksi kalibernews.net yang berinisial (DO) mengalami cekikan di Leher, kepala mengalami benjol akibat di pukul benda tumpul dan baju sobek akibat tarikan oleh oknum-oknum preman serta tangan sebelah kiri sobek dan lebam biru. bukan hanya wartawan dari media kalibernews.net berinisial (DO) yang mengalami pengeroyokan, Wartawan berinisial (RC) pun juga mengalami pengeroyokan dan pemukulan di kepala dan betis sampai mengalami benjolan akibat benda tumpul senjata tajam jenis (Parang) dari oknum-oknum tersebut. Kedua wartawan lainya tersebut Mengalami Psikis mental dan Trauma Serius atas kejadian ini. “ Kami akan tindak lanjuti konfirmasi dan akan melaporkan ke pihak (Denpom) di Sragen melalui Team kuasa hukum kami Agar tidak ada Korban Pengeroyokan dan Pengancaman kepada wartawan lagi yang bernasib seperti kami” terang DO saat dilakukan wawancara singkat
Sangat disayangkan sekali hal ini terjadi di negara kita ini, kenapa masih ada Oknum anggota yang NAKAL dan tidak taat aturan. Berapa banyak uang Negara yang hilang untuk menyubsidi BBM yang seharusnya peruntukan untuk masyarakat kecil dan oleh para mafia solar dikuras habis – habisan melalui praktek – praktek culasnya dengan membeli BBM bersubsidi di setiap SPBU yang ada diwilayah Sragen – Jawa Tengah dan para mafia solar ini pun bebas beroperasi di siang maupun malam hari.
Kami mohon kepada pihak – pihak terkait Mabes TNI Dan Mabes Polri Bersama Jajarannya, Untuk mengusut tuntas para Mafia BBM Bersubsidi ini agar tujuan pemerintah mensubsidi BBM sesuai dengan peruntukannya dan semoga jajaran kepolisian maupun dari mabes TNI tidak memandang pelaku penyelewengan ini oknum anggota maupun warga masyarakat sipil karena didalam undang – undang jelas disebutkan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di muka hukum.
Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Dan adapun Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.
- Bersambung*
Penulis : joker224
