Banyaknya Calo Samsat Ketintang yang Gentayangan, Tanpa KTP hanya bayar 400 ribu

Surabaya || Suluhnusantara.newe – Para calo terorganisir diduga tempat yang berdekatan, yakni di tempat fotokopi disebelah kanan Kantor Samsat dan di tempat parkir seberang kantor. Dengan leluasa para calo melayani jasa pengurusan dokumen surat kendaraan mulai dari pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan surat kendaraan baru.

Dan ongkos jasa yang ditarik mereka pun bervariatif dimana pungutan tidak resmi tanpa ada KTP (Kartu Tanda Penduduk) mulai dari Rp150 ribu hingga Rp200 ribu untuk kendaraan roda dua.

Salah satu wajib pajak kendaraan, Erwin Santoso (36) warga Gayungsari Selatan ini mengaku kaget ditawari pengurusan kilat tanpa kelengkapan identitas KTP oleh salah satu calo yang tiap hari mangkal di tempat parkir kendaraan di seberang Kantor Samsat Selatan dengan ditarik ongkos jasa sebesar Rp400 ribu.

“Sebenarnya juga tidak masalah kalau diuruskan ke calo mas, selain saya tidak repot urusan perpanjangan plat nomor. Tapi ongkosnya itu yang mahal, katanya sih untuk memuluskan proses pengurusan surat,” ungkapnya, Selasa (03/12/2025).

Ironisnya lagi, spanduk dan famplet imbauan larangan mengurus lewat calo ini pun juga dianggap angin lalu. Mereka pun juga tidak takut dan terang-terangan menerima jasa pengurusan dokumen kendaraan ditempat-tempat umum.

Atas ulah para calo ini, Paur Samsat Surabaya Selatan, Iptu Yudi dengan tegas akan melakukan evaluasi atas kinerja pelayanan publik anggotanya dan maraknya para calo di lingkungan Kantor Samsat yang berkantor di Jl Ketintang Surabaya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas infonya dan akan kita evaluasi lagi,” singkatnya tanpa memberikan tanggapan atas konfirmasi data terkait pungli dan para calo di Kantor Samsat Surabaya Selatan.

Salah satu Sumber di lingkungan Polda Jatim yang biasa mengurus surat-surat kendaraan ini mengakui kalau formulir kendaraan baru ditarik biaya Rp 2 juta lebih, namun setiap Kantor Samsat di Surabaya tidak pernah menghadirkan kendaraan yang diuruskan tersebut.

“Formulir kendaraan baru sebesar Rp 2.150.000,00 dan kalau formulir pendaftaraan hanya Rp 50.000,00. Apalagi di setiap samsat tidak pernah menghadirkan kendaraan baru,” ungkap Sumber yang dapat dipercaya.

Perlu diketahui, bagi masyarakat yang dirugikan dengan pelayanan publik di kantor-kantor pemerintahan dan kepolisian maka bisa menghubungi Sapu Bersih Pungutan Liar .

Penulis :@joker224&tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *