Musi Rawas // Suluhnusantara.news / Bukannya mendidik anak agar menjadi kebanggaan dan memberikan kasih sayang sebagai orang tua, namun malah nekat merenggut kesucian anaknya yang masih dibawah umur.
Itula diduga dilakukan ayah berusia 44 Tahun berinsial, RT asal warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Ironisnya prilaku yang tidak patut dicontoh tersebut dilakukan, RT, berulang kali sejak tahun 2019, ketika korban sebut saja bunga berusia 11 tahun, hingga terulang pada tahun 2022, bunga berusia 14 tahun, dan terulang kembali ditahun 2024, bunga berusia 15 tahun.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditangkap dan ditahan unit PPA Satreskrim Polres Mura, Sabtu (20/4/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024).
“Benar, kami telah, meringkus terduga pencabulan sekaligus pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Tersangka berinisial, RT, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Mura,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 80 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 12 April 2024.
Dimana terungkapnya perkara tersebut terjadi bermula, saat korban kabur dari rumah pada, Kamis (11/4/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, ke Kecamatan Tugumulyo.
Lalu, keluarga korban mencari dan pada pukul 24.00 WIB, korban ditemukan dirumah temanya, kemudian setelah di tanya korban kenapa kabur dari rumah dan dijawab oleh korban bahwa takut kepada pelaku (Ayahnya), dikarenakan sejak tahun 2019, ketika korban berusia 11 tahun, hingga terulang pada tahun 2022, korban berusia 14 tahun, dan terulang kembali ditahun 2024, korban berusia 15 tahun disetubuhi oleh pelaku.
“Pelaku, mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauan pelaku dan bercerita kepada orang lain,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019, saat korban tertidur sebanyak dua kali dan mencabulinya sebanyak dua kali, dan, terakhir, Februari 2024 pelaku kembali mencabuli korban.
“Tersangka melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tutupnya.
(M.Harus ak)