DR. Can. Nurul Hidayah, SH., MH., CPM: Proses Hukum adalah Bagian dari Sistem Demokrasi

PESAWARAN, Suluhnusantara.News | Menanggapi pernyataan Wakil Ketua LBH TM and Partners, Darmawan Isa, yang menyayangkan langkah Paslon 01 Supriyanto–Suriansyah menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah praktisi hukum dan pegiat demokrasi justru menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk nyata dari penggunaan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.

Salah satunya adalah DR. Can. Nurul Hidayah, SH., MH., CPM, Ketua DPC PERADI Kabupaten Pesawaran. Ia menyayangkan adanya pernyataan yang justru mendiskreditkan langkah hukum yang diambil oleh Paslon 01.

“Sebagai sesama praktisi hukum, kita seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum, bukan malah menghakimi atau mengkerdilkan upaya hukum yang ditempuh oleh pihak manapun,” ujar Nurul Hidayah.

Ia menegaskan bahwa hak setiap peserta pemilu untuk menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah terdapat pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dapat memengaruhi hasil pemilu.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, lalu mengapa harus khawatir dengan gugatan ke MK? Justru proses ini adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” lanjutnya.

Ia juga menilai bahwa pernyataan yang mengaitkan gugatan ini dengan gangguan terhadap pelantikan atau pembangunan merupakan pengaburan isu.

“Proses hukum adalah bagian dari sistem demokrasi. Jangan karena ingin segera dilantik, lalu kita mematikan ruang hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. Kalau tolak ukurnya adalah soal keterlambatan pembangunan, lalu bagaimana dengan Paslon 02 dulu yang juga menggugat ke MK?” sindir Nurul Hidayah, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran.

Lebih lanjut, Nurul Hidayah mengajak masyarakat Pesawaran untuk bersikap dewasa dalam berpolitik. Ia menekankan bahwa gugatan ke MK harus dipandang sebagai bagian dari proses untuk menegakkan keadilan dan memastikan transparansi pemilu.

“Demokrasi bukan hanya tentang menang atau kalah, tetapi juga tentang transparansi, keadilan, dan penghormatan terhadap hukum. Siapapun yang berkomentar, apalagi mengatasnamakan profesi hukum, seyogianya tidak menutup ruang keadilan bagi pihak manapun,” pungkasnya.(Jupri)