Pelalawan, Riau -Suluhnusantara.News | Dugaan kuat praktik pengangkutan BBM ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Dua unit truk Mitsubishi Fuso kuning dengan nomor polisi tidak diketahui, tertangkap kamera awak media saat terparkir mencurigakan di halaman sebuah warung makan di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Saat dikonfirmasi, sopir kedua truk tersebut mengaku membawa beras, namun menolak menunjukkan dokumen sah seperti surat jalan atau nota pembelian. Kecurigaan semakin menguat ketika awak media mencium bau menyengat khas solar dari bagian belakang kendaraan.
Situasi memanas ketika seorang pria, diduga preman sekaligus pemilik warung, mendatangi awak media dengan sikap mengintimidasi. Tak hanya mengusir secara paksa, pria tersebut bahkan mengacungkan sebilah golok—tindakan yang jelas mengarah pada upaya pengancaman.
Atas kejadian ini, pihak media Mitra Mabes menyatakan merasa terancam dan mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak. Tak hanya soal dugaan pengangkutan BBM ilegal asal Jambi, namun juga soal aksi premanisme dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Potensi Pelanggaran Hukum:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas– Pasal 55: Pengangkutan/niaga BBM tanpa izin: Penjara maksimal 6 tahun, denda hingga Rp60 miliar.
2. KUHP – Pengancaman & Premanisme– Pasal 335: Ancaman/kekerasan: Penjara maksimal 1 tahun.– Pasal 368: Pemerasan atau pengancaman: Penjara maksimal 9 tahun.
3. UU Darurat No. 12 Tahun 1951– Pasal 2 (1): Membawa senjata tajam tanpa izin: Penjara maksimal 10 tahun.
Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, namun keselamatan para jurnalis di lapangan pun terancam. (Tim investigasi)*
