I Gede Klipz Darmaja, Pendataan Warga Binaan Dan Pegawai Lapas Untuk Menjamin Hak Pilih Warga Negara

Way Kanan.Suluhnusantara.News – Koordinasi ini bertujuan untuk menjamin hak pilih setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas. Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek teknis terkait pendataan dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dibahas secara langsung, dan langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh warga binaan dan pegawai Lapas terdata sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus Lapas.

Demikian dijelaskan oleh Kadiv Perencanaan,Data & Informasi KPU Way Kanan I Gede Klipz Darmaja, S. Ag, M.Pd. H, KPU Way Kanan melaksanakan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada) yang akan datang, di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, Selasa (16/7/2024).

Turut mendampingi KPU dalam kegiatan tersebut, Kasubbag Rendatin Yandi Nezara, M.M beserta Tim Sidalih, Heri, Hevea, Eka dan Taufik didampingi oleh PPK Umpu Semenguk, dan PPS Negeri Baru.

Masih kata Gede, saat ini sedang berjalan proses tahapan memasuki pencoklitan oleh Pantarlih yang telah berjalan pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Pemilih Sementara 25 Juli Hj hingga 8 Agustus 2024, proses ini terus berlangsung sampai ditetapkannya sebagai daftar pemilih tetap 14 September hingga 21 September 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa semua warga binaan yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih, Oleh karena itu, pendataan ini harus dilakukan secara teliti dan akurat,”ujar Gede.

Sementara Kepala Lapas Kelas II B Way Kanan diwakili Kasubbag Registrasi Agung Prasetyo menyambut baik langkah ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses pendataan.

“Kami siap bekerjasama dengan KPU untuk memastikan semua warga binaan yang berhak terdaftar sebagai pemilih. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia, khusunya di Kabupaten Way Kanan,”ujarnya

Proses pendataan akan melibatkan verifikasi data identitas warga binaan dan pegawai Lapas. Selain itu, KPU juga akan menyiapkan mekanisme pemungutan suara pada 27 November 2024 sesuai dengan kondisi Lapas, sehingga pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

(Reporter:Bsr rdn)