Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Tersangka, Polisi Tegaskan Bukan Pencemaran Nama Baik tapi Penghinaan

Gorontalo — Suluhnusantara. News, // Konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama Ka Kuhu akhirnya resmi berstatus tersangka. Namun, aparat kepolisian meluruskan satu hal penting yang sempat keliru dipahami publik: perkara ini bukan pencemaran nama baik, melainkan tindak pidana penghinaan.


Ka Kuhu yang memiliki nama asli Zainudin Hadjarati ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah dilaporkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong.


Awalnya, kasus ini ramai diperbincangkan publik sebagai dugaan pencemaran nama baik. Namun, polisi menegaskan bahwa perkara tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda dan lebih spesifik.


Konten Dinilai Merendahkan
Duduk perkara kasus ini bermula dari unggahan konten Ka Kuhu yang menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan, yakni “seekor Kadim”. Ungkapan tersebut kemudian menjadi dasar laporan dan berujung pada proses hukum.


Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti.


“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi penasihat hukumnya,” ujar Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa, 10 Februari 2026.


Ia menegaskan bahwa pasal yang disangkakan bukan pencemaran nama baik, sebagaimana banyak diasumsikan masyarakat.


“Pasal yang kami terapkan adalah tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, melainkan penghinaan,” tegasnya.


Dijerat Pasal Penghinaan KUHP Baru
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Zainudin Hadjarati dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 441.


Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang melalui kata-kata atau pernyataan yang bersifat menghina.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum, dan setiap konten yang berpotensi merendahkan martabat seseorang dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Reporter : Idam ( Kaperwil Jabar)