SKANDAL REHABILITASI NARKOTIKA DIDUGA “TANGKAP-LEPAS”Wartawan Mojokerto Dijadikan Tersangka, Publik Soroti Dugaan Skenario OTT

MOJOKERTO ~ SN.News // 14 April 2026 — Penetapan seorang wartawan asal Mojokerto berinisial (A) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Polres Mojokerto justru memantik polemik luas. Alih-alih meredam persoalan, langkah hukum tersebut kini memunculkan pertanyaan besar: apakah ini murni penegakan hukum, atau justru bagian dari skenario yang lebih kompleks? Kasus ini tidak berdiri sendiri.

Ia berkelindan dengan dugaan praktik rehabilitasi narkotika yang disebut-sebut sarat kejanggalan—mulai dari proses asesmen yang dipertanyakan, hingga aliran dana yang diduga menjadi pintu masuk “jalan pintas” hukum.

(A), wartawan asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, sebelumnya diketahui tengah melakukan peliputan terkait dugaan praktik rehabilitasi terhadap dua pengguna narkotika berinisial ISM (23) dan JEF (44).

Dalam proses jurnalistiknya, (A) melakukan verifikasi dan peliputan secara terbuka. Namun, tak lama setelah pemberitaan mencuat, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 482 dan 483 KUHP tentang pemerasan.

Padahal, menurut sejumlah sumber, tidak ditemukan unsur paksaan atau ancaman dalam interaksi yang terjadi antara (A) dan pihak pelapor.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan publik setelah muncul fakta bahwa keluarga ISM dan JEF disebut membayar sekitar Rp10 juta per orang untuk proses rehabilitasi di YPP Al Kholiqi, sebuah lembaga rehabilitasi di Sidoarjo.

Pertanyaan pun bermunculan:Apakah asesmen bisa dilakukan dalam waktu singkat? Apakah kedua individu tersebut benar murni pengguna, bukan bagian jaringan? Apakah prosedur rehabilitasi telah sesuai standar hukum? Lebih jauh, muncul dugaan bahwa skema rehabilitasi ini berpotensi dimanfaatkan sebagai celah untuk menghindari proses pidana.

Klimaks terjadi saat (A) menghadiri pertemuan dengan pelapor. Dalam pertemuan tersebut, (A) menerima uang Rp3 juta—yang disebut sebagai bagian dari biaya publikasi.

Namun, sesaat setelah uang diberikan, aparat langsung melakukan penangkapan dengan dalih Operasi Tangkap Tangan (OTT).Publik mempertanyakan: Jika ini OTT, mengapa hanya penerima yang diproses? Bukankah dalam delik suap, pemberi dan penerima sama-sama dapat dijerat hukum?

Advokat Rikha Permatasari menilai kasus ini tidak sederhana. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana suap, terdapat prinsip dasar bahwa:

• Ada kesepakatan antara pemberi dan penerima

• Keduanya sama-sama memiliki konsekuensi hukum

OTT lazimnya digunakan dalam perkara suap, bukan semata pemerasan sepihak

“Jika hanya satu pihak yang diproses, sementara pemberi justru bebas, maka ini patut dipertanyakan secara serius,” tegasnya.

Kasus ini turut menyeret nama institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia ke dalam sorotan tajam.Masyarakat mulai mempertanyakan:

• Apakah penegakan hukum masih netral?

• Siapa yang sebenarnya dilindungi?

• Apakah hukum sedang digunakan sebagai alat, bukan sebagai keadilan?

Desakan pun mengarah ke pimpinan tertinggi, termasuk Listyo Sigit Prabowo, agar turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini secara transparan.

Lebih dari sekadar perkara hukum, kasus ini menjadi ujian bagi wajah keadilan di Indonesia.

Di satu sisi, seorang jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru berakhir di balik jeruji.

Di sisi lain, pihak yang diduga memberi uang dan terlibat dalam skandal rehabilitasi justru belum tersentuh hukum.

Hingga kini, publik masih menunggu jawaban:Siapa pelaku sebenarnya?Apakah ini pemerasan, atau justru skenario penjebakan?Mengapa dugaan suap tidak diproses berimbang?

Kasus ini bukan sekadar perkara individu. Ia adalah cermin—apakah hukum masih berdiri tegak, atau mulai condong pada kepentingan tertentu.Wartawan bukan musuh.Wartawan bukan kriminal.Jika kebenaran dibungkam, maka keadilan sedang dikubur. (Decky )*