
Kediri-Suluhnusantara.News – Perjudian dengan omset ratusan juta rupiah khususnya sabung ayam dan dadu, semakin merajalela di Kabupaten Kediri tanpa mendapat respons hukum dari Polres setempat, Minggu (01/09/2024).
Tempat perjudian tersebut telah beroperasi cukup lama dan dikelola oleh (Yarbini) tepatnya di dusun sumberpancur desa Kepung Kecamatan Kepung barat Kabupaten Kediri.
Warga dan Tokoh masyarakat ketika dikonfirmasi tentang perjudian di wilayah Sambiresik menyatakan keberatannya. Menurutnya, perjudian tersebut jelas melanggar norma agama dan memiliki sanksi dari hukum negara.
“Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menertibkan aktivitas perjudian ini, karena dapat mengganggu perekonomian keluarga dan berpotensi menimbulkan tingkat kriminalitas yang tinggi jika dibiarkan,” tegasnya.
Perlu di ketahui bersama bahwa perjudian sudah jelas di larangan oleh Agama dan merupakan larangan pemerintahan negara RI yang sudah tertuang dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sanksi lain juga dapat di kenakan bagi penyelenggara maupun bagi pemasang taruhan atau peserta judi dengan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara yang kedua-duanya dapat juga dipersangkakan dalam UU RI No 6 Tahun 2018 pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) tentang kekarantinaan kesehatan karena di anggap tidak mematuhi dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta. (Tim)
