Polres Jember Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp52 Juta, Dua Tersangka Diamankan

Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp52 juta. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, yakni HP, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, dan DI, seorang nelayan asal Dusun Krajan, Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat.

Kapolres Jember melalui keterangan resmi menyebutkan bahwa kedua tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu di wilayah Jember. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa lembaran uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

“Jumlah total uang palsu yang kami amankan mencapai Rp52 juta. Tersangka mengaku memperoleh uang tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ungkap pihak kepolisian.

Kedua pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Jember mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Laporan warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan peredaran uang palsu yang meresahkan ini.

“Kami sangat menghargai informasi dari masyarakat. Keberhasilan ini juga berkat sinergi antara warga dan kepolisian,” tambahnya.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang diduga melibatkan lebih dari dua pelaku.

Pewarta : Galuh)*